KEBIJAKAN FISKAL

Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:19 WIB
Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD

Ilustrasi. (Moody's)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody's dalam laporannya turut menyoroti pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari langkah reformasi fiskal di Indonesia.

Moody's menilai reformasi fiskal akan meningkatkan basis pendapatan dan menciptakan sumber pembiayaan baru. Implementasi UU HPP dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga dinilai akan menjadi penyangga fiskal dalam jangka panjang.

"Moody's berpandangan reformasi fiskal bukan untuk menghasilkan manfaat langsung tetapi mendukung pelestarian pertumbuhan dan penyangga fiskal dalam jangka panjang," bunyi laporan Moody's, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Moody's menilai terdapat sejumlah manfaat yang akan diperoleh pemerintah dari implementasi UU HPP. Manfaat itu di antaranya memperluas basis pendapatan, meningkatkan efisiensi pengeluaran, menciptakan sumber pembiayaan untuk investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan UU HPP, penerimaan pajak juga diperkirakan akan bertambah sebesar 0,7% hingga 1,2% terhadap produk domestik bruto (PDB) per tahun sepanjang 2022-2025.

Selain UU HPP, langkah reformasi juga dilakukan pemerintah melalui UU Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Moody's memandang peraturan itu akan menyelaraskan pengeluaran antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kekuatan perpajakan, serta meningkatkan akuntabilitas provinsi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kemudian, Moody's menyebut reformasi fiskal akan membantu pemerintah menurunkan tingkat defisit anggaran yang sempat melebar karena pandemi Covid-19. Melalui berbagai langkah konsolidasi fiskal yang berjalan, defisit fiskal diperkirakan hanya akan sebesar 3,8% PDB pada 2022.

"Ini akan membuka jalan bagi pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan untuk kembali ke batas defisit 3,0% pada 2023," bunyi laporan Moody's.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat defisit APBN senilai Rp783,7 triliun atau setara 4,65% PDB. Angka itu lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah dalam UU APBN 2021, yakni senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% PDB.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Pemerintah mengestimasi realisasi defisit 2022 juga akan lebih kecil, bahkan di level 4,3% PDB, karena implementasi UU HPP akan membuat penerimaan perpajakan meningkat.

Moody's memutuskan untuk kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil. Sebelumnya, Moody's mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada Baa2 dengan outlook Stabil pada 10 Februari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M