PODTAX

Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:30 WIB
Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

INDONESIA telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Melalui MLI, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan proses renegosiasi bilateral yang panjang.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin berpendapat banyak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku saat ini memang memerlukan modifikasi karena masih merupakan hasil dari negosiasi puluhan tahun lalu.

“P3B yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan dinamika perilaku bisnis sehingga berpotensi mengakibatkan munculnya fenomena seperti double non-taxation, treaty shopping, dan upaya penghindaran pajak lainnya,” katanya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

MLI merupakan salah satu dari 15 rencana aksi BEPS (BEPS Action 15) yang menawarkan terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah, dan transparan dalam rangka mencegah praktik BEPS atau penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Menurut Rahmat, MLI memuat klausul bahwa kesesuaian pilihan yang diambil akan mencerminkan kesepakatan bersama antara suatu negara dengan negara mitra P3B. Setiap yurisdiksi dapat memilih klausul MLI yang hendak diadopsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

“Beberapa ketentuan yang dapat diadopsi antara lain Principal Purpose Test (PPT), perubahan preamble dari P3B, dan mekanisme untuk membuat Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rahmat, MLI perlu menjadi suatu upaya global sehingga langkah memerangi praktik BEPS dapat lebih efektif. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?