PELAPORAN SPT TAHUNAN

Minta Lapor SPT dengan Benar, DJP Klaim Tahu Jumlah Uang WP di Bank

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Maret 2022 | 19.00 WIB
Minta Lapor SPT dengan Benar, DJP Klaim Tahu Jumlah Uang WP di Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lengkap dan benar. Pelaporan yang dimaksud termasuk harta yang berada di bank dan industri keuangan lainnya.

Sebab, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan, DJP dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara leluasa. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan

"UU itu mengatur dasar aturannya, data perizinan, data kepemilikan sesuai dengan data yang berada di perbankan dan akses data informasi perbankan," kata Eko dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, Eko mengatakan aturan teknis UU 9/2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Eko bilang dengan PMK 19/2018, DJP mempunyai akses data terhadap perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya. 

"Jadi terkait data-data di perbankan akses informasi keuangan DJP punya data-datanya secara lengkap," kata Eko.

Di sisi lain, Eko mengatakan wewenang DJP untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi sistem perpajakan di Indonesia yakni self assessment yang berlaku sejak 1986. 

Self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.

"Jadi data-data tersebut diperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Adapun tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara untuk SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.