KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 13:30 WIB
Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan melaksanakan piloting meterai elektronik di lingkungan bank BUMN anggota Himbara dan grup usaha Telkom.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Wijaya mengatakan uji coba atau piloting tersebut dilakukan di lingkungan BUMN guna memastikan sistem meterai elektronik benar-benar siap digunakan sebelum diterapkan secara luas.

"Sebelum go live secara nasional, kami perlu memastikan sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu, kami awali dengan piloting di BUMN terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Uji coba akan dilakukan melalui perusahaan grup Telkom mengingat kedua Telkom turut membantu Peruri menyiapkan infrastruktur meterai elektronik. Himbara juga dilibatkan dalam uji coba tersebut mengingat transaksi elektronik pada bank BUMN tergolong sangat tinggi.

"Penerapan meterai elektronik ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," sebut Dwina.

Melalui sinergi antar-BUMN dalam implementasi meterai elektronik, lanjut Dwina, diharapkan setiap pihak dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Untuk diketahui, pengembangan meterai elektronik yang dilakukan Peruri tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 86/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pada Pasal 4 ayat (5) PP 86/2021, Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyusun konsep desain meterai elektronik, menyediakan sistem yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik.

Peruri juga mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi meterai elektronik. Dalam melaksanakan distribusi, Peruri bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi dalam mendukung distribusi meterai elektronik. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:17 WIB

Meterai elektronik yang sudah dikembangkan ini sangat bermanfaat, semoga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang akan menggunakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan