KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 13:30 WIB
Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan melaksanakan piloting meterai elektronik di lingkungan bank BUMN anggota Himbara dan grup usaha Telkom.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Wijaya mengatakan uji coba atau piloting tersebut dilakukan di lingkungan BUMN guna memastikan sistem meterai elektronik benar-benar siap digunakan sebelum diterapkan secara luas.

"Sebelum go live secara nasional, kami perlu memastikan sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu, kami awali dengan piloting di BUMN terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Uji coba akan dilakukan melalui perusahaan grup Telkom mengingat kedua Telkom turut membantu Peruri menyiapkan infrastruktur meterai elektronik. Himbara juga dilibatkan dalam uji coba tersebut mengingat transaksi elektronik pada bank BUMN tergolong sangat tinggi.

"Penerapan meterai elektronik ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," sebut Dwina.

Melalui sinergi antar-BUMN dalam implementasi meterai elektronik, lanjut Dwina, diharapkan setiap pihak dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Untuk diketahui, pengembangan meterai elektronik yang dilakukan Peruri tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 86/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pada Pasal 4 ayat (5) PP 86/2021, Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyusun konsep desain meterai elektronik, menyediakan sistem yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik.

Peruri juga mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi meterai elektronik. Dalam melaksanakan distribusi, Peruri bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi dalam mendukung distribusi meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:17 WIB

Meterai elektronik yang sudah dikembangkan ini sangat bermanfaat, semoga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang akan menggunakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?