14th International Tax Administration Conference

Meski Mendesak Dilakukan, Digitalisasi Pajak Tak Boleh Terburu-Buru

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 15:30 WIB
Meski Mendesak Dilakukan, Digitalisasi Pajak Tak Boleh Terburu-Buru

Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School, bersama narasumber lainnya. (tangkapan layar)

SYDNEY, DDTCNews - Otoritas pajak diwanti-wanti agar tidak menjalankan digitalisasi sistem administrasi perpajakan secara ekstrem dalam waktu yang singkat.

Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School mengatakan adopsi teknologi informasi harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Tak cuma itu, transformasi ke arah digital juga perlu memiliki tujuan yang jelas agar relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan.

"Hal yang penting adalah memikirkan kembali apa yang menjadi target dari reformasi? Apa hal yang ingin dicapai dari suatu reformasi sistem administrasi pajak," ujar Granger dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang diselenggarakan oleh UNSW, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Berdasarkan pengalamannya ketika melakukan perombakan atas sistem administrasi pajak di Australia dan Inggris, Granger mengatakan otoritas pajak perlu turut mempertimbangkan manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak dari digitalisasi.

Menurut Granger, dalam proses digitalisasi perpajakan, tak jarang otoritas pajak cenderung memikirkan kepentingannya sendiri ketimbang secara berimbang juga memperhatikan manfaat bagi wajib pajak.

Agar reformasi sistem pajak melalui adopsi teknologi informasi berjalan sukses, ujarnya, otoritas juga perlu menimbang manfaatnya bagi wajib pajak, pemerintah, profesional perpajakan, dan pemangku-pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Kesuksesan suatu reformasi seyogyanya tidak hanya dirasakan oleh fiskus, tetapi oleh semuanya," ujar Granger pada diskusi panel bertajuk Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.

Digitalisasi sistem pajak perlu menghadirkan pengalaman yang positif bagi semua pihak. Bila tidak, reformasi yang dilakukan tak akan berjalan optimal.

Perlu dicatat pula, Granger mengingatkan, kehadiran teknologi informasi bagaimanapun tidak akan menggantikan peran manusia dalam sistem administrasi pajak. Peran manusia tetap diperlukan untuk memberikan human judgement atas penilaian-penilaian yang dihasilkan oleh teknologi dan AI.

"Meski pekerjaan yang kompleks nantinya bisa diselesaikan oleh AI, peran manusia tetap diperlukan untuk menciptakan hasil yang lebih baik," ujar Granger. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 25 November 2021 | 10:09 WIB

Digitalisasi pajak merupakan salah satu inisiatif bagi pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Proses digitalisasi dalam sistem perpajakan diyakini dapat mengubah beberapa hal fundamentalis, yang satu di antaranya adalah kepatuhan wajib pajak. Sebab, meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M