Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi:

'Meski Bukan Faktor Penentu, Insentif Pajak Permanis Iklim Investasi'

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 10:45 WIB
'Meski Bukan Faktor Penentu, Insentif Pajak Permanis Iklim Investasi'

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi. 

DALAM beberapa tahun terakhir, pemerintah menawarkan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi. Pemanfaatannya pun dinilai terus meningkat sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan perbaikan dari sisi pelayanan dan pemrosesan insentif.

Pemerintah secara berkala juga terus mengevaluasi pemberian insentif pajak agar makin efektif. Di sisi lain, pemerintah juga bersiap mengimplementasikan kesepakatan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2024.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi menyebut kesepakatan Pilar 2 akan turut memengaruhi arah kebijakan insentif pajak ke depan. Meski demikian, insentif pajak yang tidak terpengaruh secara signifikan terhadap Pilar 2 tetap dapat dipertahankan. Berikut ini petikan wawancaranya:

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurut Anda, faktor apa saja yang biasanya menjadi daya tarik investor di Indonesia?

Secara teori, determinan atau faktor penentu investasi dibedakan antara tax factors dan non-tax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan. Adapun non-tax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.

Berdasarkan pengalaman kami beraudiensi dengan beberapa pelaku usaha, kebanyakan mereka tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia. Setelah itu, mereka akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka. Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selama ini Indonesia menawarkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi. Bagaimana pandangan Anda mengenai efektivitasnya?

Meskipun hasil audensi kami menunjukkan bahwa insentif pajak bukan merupakan faktor utama penentu investasi, kami berpandangan bahwa insentif-insentif pajak turut mempermanis upaya-upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi.

Merujuk data seperti Laporan Keuangan DJP 2021, sepertinya pemanfaatan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance cenderung sepi. Bagaimana pandangan Anda?

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Sebenarnya begini, perlu dipahami kalau dalam Laporan Keuangan DJP 2021 dilaporkan wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas PPh badan berupa insentif tax holiday sebanyak 25 wajib pajak pada 2020 dan 23 wajib pajak pada 2021. Sementara insentif tax allowance, diajukan oleh 34 wajib pajak pada 2020 dan 17 wajib pajak pada 2021.

Sementara itu, yang memanfaatkan insentif tax holiday pada 2020 sebanyak 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar, dan insentif tax allowance dimanfaatkan 46 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun.

Selain capaian pemanfaatan insentif tax holiday 2020, menurut kami capaian insentif pajak 2020 dan 2021 yang ditunjukkan dengan jumlah permohonan insentif tax holiday dan insentif tax allowance, serta pemanfaatan insentif tax allowance 2020, sudah cukup bagus.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Nah, mengenai pemanfaatan insentif tax holiday 2020 yang rendah, kami memahami bahwa pada awal-awal diperkenalkannya melalui PMK 130/2011, peminat insentif ini cenderung sepi. Untuk itulah, pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar insentif tax holiday menjadi lebih menarik, yaitu dengan merevisi aturan-aturan tax holiday dengan PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020.

Berdasarkan PMK terakhir tersebut, pada Laporan Keuangan DJP 2021 di atas terlihat jumlah permohonan fasilitas insentif tax holiday pada 2020 dan 2021 cukup menggembirakan. Untuk tahun 2022 ini, hingga 31 Oktober telah diterbitkan persetujuan insentif tax holiday kepada 19 wajib pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp146,4 triliun.

Kemudian, bagaimana pandangan Anda mengenai minat investor menanamkan modalnya di KEK?

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berdasarkan Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2021, tercatat bahwa KEK telah berhasil mengundang 179 pelaku usaha dengan realisasi investasi sebesar Rp76,75 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 28.984 orang.

Namun demikian, pemerintah tetap terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar KEK dapat menarik investasi dan meningkatkan daya saing sehingga memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, pada tahun 2021, telah dilakukan evaluasi terhadap pembangunan dan pengelolaan KEK. Dari evaluasi terhadap 19 KEK yang ada, 4 KEK dinilai telah optimal, 4 KEK belum optimal, 6 KEK memerlukan perhatian khusus, 4 KEK merupakan pembangunan baru, dan 1 KEK dicabut karena tidak ada perkembangan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

IKN menjadi proyek besar dan telah masuk sebagai PSN. Apakah akan ada skema insentif pajak khusus untuk menarik investasi? Apakah akan ada perlakuan pajak khusus di sini?

Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan insentif pajak IKN tersebut. Pada intinya, dengan mengemas lebih menarik bentuk-bentuk insentif perpajakan yang telah ada, seperti tax holiday, super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang, fasilitas PPN/PPnBM dibebaskan atau tidak dipungut, fasilitas kepabeanan, dan lain-lain. Pemerintah berkomitmen untuk menawarkan insentif yang dapat menarik minat investasi di IKN.

Saat ini OECD juga mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday. Bagaimana pandangan Anda?

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Kebutuhan evaluasi atas insentif tax holiday dimulai dengan adanya inisiatif OECD tentang solusi dua pilar dalam mengatasi tantangan perpajakan yang timbul dari digitalisasi ekonomi, khususnya tentang global minimum tax (GMT), yaitu ketentuan yang mengharuskan 'induk dari suatu Grup MNE, atau bagian dari Grup MNE, untuk membayar pajak tambahan (top-up) atas anak usahanya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15%.

Dengan GMT ini, insentif tax holiday yang diberikan oleh Indonesia dapat terkoreksi karena induk dari anak perusahaan yang mendapat insentif tax holiday harus membayar pajak di negaranya sebesar 15%. Saya sepakat dengan OECD untuk mengevaluasi kebijakan insentif tax holiday agar Indonesia tidak dirugikan dengan adanya GMT.

Di sisi lain, OECD mendorong negara berkembang untuk lebih banyak memberikan cost-based incentives seperti supertax deduction dan tax allowance. Bagaimana upaya pemerintah meningkatkan daya tarik insentif tersebut?

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Untuk meningkatkan daya tarik insentif super tax deduction dan tax allowance, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Pertama, sosialisasi secara lebih masif, baik kepada wajib pajak maupun kepada pegawai DJP. Temuan kami, banyak pegawai DJP di lapangan yang belum memahami dengan baik insentif-insentif ini.

Khusus untuk pegawai DJP, sosialisasi perlu dilengkapi dengan pembekalan atau pelatihan yang diperlukan untuk melayani permohonan, pemrosesan, pemanfaatan, dan pengadministrasian insentif.

Kedua, kami membangun keyakinan dan kepercayaan wajib pajak bahwa pemberian insentif bukan untuk menjebak wajib pajak. Untuk memitigasi ketakutan ini, dapat diadakan coaching clinic yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjaga compliance pemberian insentif.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), disepakati pajak minimum global sebesar 15% mulai 2023. Bagaimana pandangan Anda?

Berdasarkan koordinasi kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan, Indonesia akan menerapkan GMT paling cepat tahun 2024. Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan Pillar Two GloBE Model Rules sedang disiapkan.

Dengan kesepakatan tersebut, bagaimana kira-kira dampaknya terhadap insentif pajak Indonesia dan kaitannya pada daya saing investasi?

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

GMT sepertinya akan mengurangi efektivitas insentif pajak untuk menarik investasi, khususnya insentif tax holiday. Untuk itu, diperlukan kajian tehadap insentif yang ada saat ini dan mencari alternatif solusi yang tidak bertentangan dengan Pillar Two GloBE Model Rules.

Insentif-insentif pajak yang tidak terpengaruh secara signifikan terhadap Pilar 2 dapat dipertahankan, dan agar diupayakan optimalisasi efektivitasnya.

Di sisi lain, administrasi Pilar 2 yang kompleks juga mengharuskan DJP untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi SDM, data dan sistem informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang bakal muncul.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Bagaimana pemerintah akan menyesuaikan skema insentif dengan rezim pajak minimum tersebut, tapi di sisi lain tetap menjaga agar insentif pajak tetap efektif menarik investasi?

Ini menunggu hasil kajian dan kesepakatan dengan teman-teman Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak