PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Menteri Keuangan Jepang Kritik AS Perihal Pajak Digital, Kenapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 11:24 WIB
Menteri Keuangan Jepang Kritik AS Perihal Pajak Digital, Kenapa?

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso. (photo credit: AP Photo/Alex Brandon)

RIYADH, DDTCNews—Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengkritik proposal AS yang menunda kesepakatan dibentuknya ketentuan baru dalam memajaki penghasilan korporasi raksasa teknologi.

“Jepang sangat khawatir dengan proposal AS. Hal itu sangat mengecilkan upaya kami dan negara lainnya dalam memajaki perusahaan digital,” kata Aso saat menghadiri pertemuan negara-negara anggota G-20 di Riyadh, Ahad (24/02/2020).

Bukan tanpa sebab, Jepang mengkritik AS. Saat ini, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tengah menggodok ketentuan baru untuk memajaki perusahaan teknologi di mana ia beroperasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ketentuan baru dari OECD ini mendapat respon positif dari sebagian menteri keuangan negara G20. Sayang, AS justru mengajukan proposal skema safe harbour atau ketentuan yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi.

Kritik dari Jepang terhadap AS ini tentu sangat jarang mengingat kedua negara memiliki hubungan pertahanan yang erat. Meski demikian, ketentuan perpajakan baru perihal pajak digital saat ini memang dianggap sudah mendesak.

AS memang memiliki peran yang penting dalam isu pajak digital ini. Seperti diketahui, AS adalah rumah dari sejumlah perusahaan raksasa teknologi mulai dari Amazon, Google hingga Apple. Isu ini pun menjadi pembahasan dalam pertemuan G20.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Adapun OECD meminta detail ketentuan pajak digital secara teknis bisa disepakati Juli ini. Kemudian, ketentuan itu diharapkan bisa disepakati secara penuh oleh negara-negara anggota G-20 pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mendesak ketentuan perpajakan yang baru, terutama soal pajak digital bisa diputuskan tahun ini guna menghindari ketentuan pajak digital yang berbeda-beda di setiap negara.

“Opsi sekarang itu hanya dua, memilih solusi global pada akhir tahun ini, atau tidak ada sama sekali. Memiliki satu ketentuan [berlaku global] atau memiliki ketentuan pajak digital yang beragam di seluru penjuru dunia,” tuturnya dilansir dari Reuters. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT