KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB
Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memandang pemerintah perlu mempertahankan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM.

Teten bahkan mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro.

"Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Teten menilai ketentuan perpajakan bagi UMKM seharusnya dipandang sebagai stimulus untuk mendorong UMKM sehingga bisa naik kelas dan menciptakan lapangan kerja.

Dia menyadari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dari UMKM memang sedikit. Namun, sektor tersebut mampu menyediakan lapangan kerja. Oleh karena itu, peran UMKM dalam penyediaan lapangan kerjalah yang perlu dipertahankan.

"Lapangan kerja di UMKM itu kan penyerapannya sangat tinggi, sekitar 97% dan tidak persulit persyaratannya. Orang bisa in and out, itu kan rata-rata penduduk kita di atas 60% lulusan SMP. Lapangan kerja kita seperti itu," tuturnya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% telah diatur dalam PP 23/2018 dan disempurnakan dalam PP 55/2022.

Sesuai dengan PP tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet sepanjang peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Namun, perlu dicatat terdapat jangka waktu yang membatasi pemanfaatan skema PPh final UMKM ini. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak terhitung sejak wajib pajak terdaftar.

Khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak 2018. Konsekuensinya, banyak wajib pajak orang pribadi UMKM yang nantinya harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN