PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Februari 2020 | 10.16 WIB
Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukan Anda, berapa waktu negosiasi yang dilakukan kedua negara sebelum akhirnya mencapai kesepakatan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Facebook miliknya, perundingan sudah mulai dilakukan pada Juli 2015 hingga akhirnya ditandatangani di Istana Bogor kemarin.  

“Perundingan dilakukan dalam lima putaran,” demikian pernyataan Sri Mulyani.

Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Sri Mulyani mengatakan perubahan P3B untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional. Adapun, lanjutnya, P3B yang selama ini berlaku telah ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 1992.

Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen P3B Indonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia.

P3B ini, sambung Sri Mulyani, juga akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik. Apalagi, ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional.

Indonesia juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara ketiga. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.