PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:16 WIB
Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukan Anda, berapa waktu negosiasi yang dilakukan kedua negara sebelum akhirnya mencapai kesepakatan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Facebook miliknya, perundingan sudah mulai dilakukan pada Juli 2015 hingga akhirnya ditandatangani di Istana Bogor kemarin.

“Perundingan dilakukan dalam lima putaran,” demikian pernyataan Sri Mulyani.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Sri Mulyani mengatakan perubahan P3B untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional. Adapun, lanjutnya, P3B yang selama ini berlaku telah ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 1992.

Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen P3B Indonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

P3B ini, sambung Sri Mulyani, juga akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik. Apalagi, ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional.

Indonesia juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara ketiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini