MALAYSIA

Menkeu Ini Bilang Rencana Pengenaan Windfall Tax Tunggu Ekonomi Stabil

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:30 WIB
Menkeu Ini Bilang Rencana Pengenaan Windfall Tax Tunggu Ekonomi Stabil

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mematangkan rencana pengenaan windfall tax atau program 'Cukai Makmur'. Kebijakan ini sudah disampaikan pemerintah dalam pidato APBN 2022 tahun lalu.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan pengenaan windfall tax dimaksudkan untuk membantu menyehatkan kembali keuangan negara. Meski demikian, pemerintah bakal berhati-hati dalam menetapkan waktu penerapan jenis pajak tersebut.

"Kita harus menunggu ekonomi menjadi stabil lebih dulu," katanya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Zafrul mengatakan peningkatan pendapatan negara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memulihkan APBN setelah pandemi Covid-19. Meski ekonomi berangsur membaik, belanja subsidi masih tinggi untuk melindungi kelompok rentan.

Dalam suasana pemulihan ekonomi, menurutnya, pengenaan windfall tax lebih masuk akal ketimbang menaikkan tarif pajak. Alasannya, windfall tax hanya akan menyasar perusahaan tertentu yang memperoleh keuntungan besar sehingga tidak berdampak pada masyarakat luas.

"Windfall tax akan sedikit membantu. Kami akan mendapatkan angka terbaru mungkin bulan depan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Ekstensifikasi Pajak Meleset, Filipina Hitung Ulang Target Penerimaan

Dalam pidato APBN 2022, pemerintah turut menyampaikan usulan penerapan windfall tax kepada parlemen. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang tetap mendulang banyak pendapatan di tengah pandemi Covid-19.

Tarif pajaknya sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Kebijakan ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.

Wakil Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa sempat memperkirakan pengenaan windfall tax bakal mendatangkan penerimaan senilai RM3 miliar atau Rp10,13 triliun tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews