KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tentang maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak terpusat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Dalam menetapkan maksimum pencairan PNBP mulai dari tahap I hingga III, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada satuan kerja (satker) penghasil PNBP perlu mengajukan permohonan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

"Maksimum pencairan PNBP diatur dengan ketentuan: tahap I paling besar 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, tahap II paling besar 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, dan tahap III paling besar 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 110/2021, dikutip Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Dalam mengajukan permohonan, KPA satker penghasil PNBP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data. Pertama, KPA harus melampirkan data mengenai realisasi setoran PNBP dan sumber dana PNBP.

Untuk penerbitan maksimum pencairan PNBP tahap I, KPA harus menyampaikan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahap II, realisasi dan belanja sumber dana PNBP yang dilaporkan adalah hingga akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, KPA perlu melaporkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP hingga akhir September tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kedua, KPA juga perlu melaporkan data realisasi setoran PNBP dan belanja dana sumber PNBP dalam 3 tahun terakhir. Ketiga, KPA wajib melaporkan proyeksi PNBP hingga tahun berjalan.

Keempat, KPA perlu melaporkan rencana pelaksanaan program tahun anggaran. Kelima, KPA harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani KPA satker penghasil PNBP.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan maksimum pencairan PNBP adalah batas pencairan anggaran belanja negara yang sumbernya adalah dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Maksimum pencairan PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP pada DIPA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track