KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Celah Hukum dan Cara Korporasi Menghindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 15:45 WIB
Mengupas Celah Hukum dan Cara Korporasi Menghindari Pajak

MEMBAYAR pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang tidak patuh dengan cenderung ingin meminimalkan atau bahkan menghilangkan seluruh jumlah pajak yang harus dibayarnya.

Praktik ini dikenal dengan istilah tax avoidance atau penghindaran pajak. Banyak dari praktik ini justru dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dianggap ‘legal’. Meski demikian, praktik ini tetaplah menyalahi kewajiban yang dilimpahkan kepada wajib pajak oleh undang-undang.

Buku berjudul “Loophole Games: a Treatise on Tax Avoidance” yang ditulis Smarak Swain ini mengungkapkan berbagai ‘celah’ yang terdapat dalam lingkup hukum, terutama dalam konteks hukum perpajakan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Celah-celah tersebut kerap kali digunakan oleh banyak korporasi untuk melakukan penghindaran pajak secara 'legal'. Selain itu, penulis juga merangkum seluruh struktur skema penghindaran pajak yang telah dimuat semuanya dalam satu buku ini.

Penulis menyatakan upaya penghindaran pajak hanya bisa dilakukan dalam batasan prinsip akuntansi dan hukum. Lalu, celah yang terdapat dalam peraturan dimanfaatkan sehingga menjadikan praktik penghindaran pajak melalui suatu “legal ways” menjadi tidak terbatas.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam emam bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan mengungkapkan bagaimana korporasi melakukan meminimalkan jumlah keuntungannya guna menghindari kewajibannya untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Penulis juga mengeksplorasi berbagai cara yang digunakan korporasi untuk menyembunyikan jumlah keuntungannya di antaranya seperti dengan melakukan penangguhan keuntungan serta memanipulasi segmen laporan perusahaannya.

Pembahasan dilanjutkan dengan bahasan mengenai profit shifting. Pada umumnya, praktik ini banyak digunakan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan jaringan intragrup perusahaannya yang berada di yurisdiksi-yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Tidak lupa, penulis membahas base erosion atau upaya penggerusan basis pajak sehingga mengurangi penerimaan pajak oleh negara. Selain itu, pembahasan dilanjutkan mengenai transaksi palsu yang salah satunya dilakukan dengan menggunakan perantara pihak ketiga.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terang-terangan. Praktik dilakukan di antaranya melalui bursa efek serta dengan memanfaatkan perusahaan Shell dan jaringan hawaladar.

Dalam membahas praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terang-terangan, penulis juga menyajikan bahasan mengenai modus operandi yang dilakukan berbagai sindikat terorganisir untuk memfasilitasi upaya penggelapan pajak mereka.

Sindikat-sindikat terorganisir seperti sindikat pasar saham, sindikat perusahaan Shell, dan jaringan hawaladar seringkali memfasilitasi tindakan pencucian uang gelap dan pemasukannya ke berbagai rekening formal.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pembahasan dalam buku ini menjadi makin menarik karena turut menyajikan putusan-putusan dari pengadilan India serta beberapa negara lainnya. Penulis juga mengungkapkan 'modus operandi' yang dimuat dalam kasus pada putusan-putusan tersebut.

Pada dasarnya, buku ini berhasil menyajikan contoh-contoh empiris yang terkait dengan pembahasan teori. Dengan adanya penyajian kasus-kasus praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para sindikat, buku ini menjadi menarik bagi banyak pembaca.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi aparat pemerintah, akademisi, dan auditor forensik, tapi juga bagi pihak-pihak manajemen perusahaan agar menyadari bagaimana cara kerja sindikat dan mendeteksi 'accomodation entry' yang dibuat atas perintah sindikat tersebut. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 20:46 WIB

Aplikasi PROLIKE kami membantu selebritas pedagang Internet besar meningkatkan popularitas dan membutuhkan anda untuk membantu kami dalam nge-Like. Aplikasi kami memberi anda keuntungan dan satu penyelesaian. Setiap komisi Rp2.800-RP3.200 lebih banyak tugas yang anda lakukan lebih banyak uang yang anda dapatkan sehari dengan mudah. Apakah anda tertarik menghasilkan uang bersama kami? silakan hubungi whatsapp +62 85247052029 masukan kode promo nya 444301

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024