PROFIL PERPAJAKAN YUNANI

Mengintip Pemajakan di Negeri Para Dewa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:50 WIB
Mengintip Pemajakan di Negeri Para Dewa

Ilustrasi.

YUNANI atau Republik Hellenik adalah sebuah negara berdaulat yang berada di Eropa bagian tenggara. Negeri Para Dewa merupakan salah satu destinasi favorit bagi para pelancong. Pada 2018, sebanyak 30 juta wisatawan mengunjungi negara tersebut.

Jumlah tersebut sangat fantastis mengingat negeri asal kisah Zeus ini hanya memiliki 10 juta penduduk. Kiranya menjadi hal yang lumrah mengingat betapa banyak kuil-kuil megah peninggalan peradaban kuno yang dapat dikunjungi.

Tak ayal, sektor pariwisata menjadi industri yang paling vital bagi Yunani. Kontribusi PDB Yunani mencapai USD$214.012 miliar (2019) yang didasarkan pada sektor jasa (80%) dan industri (16%), sedangkan sektor pertanian hanya terdiri dari 4%.

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap sebagai residen pajak Yunani apabila didirikan dibawah payung hukum Yunani atau terdaftar di Yunani atau manajemen yang efektif berada di Yunani.

Sementara, untuk orang pribadi akan dianggap sebagai residen jika berada di Yunani selama lebih dari 183 hari secara berturut-turut dalam 12 bulan.

Yunani juga menerapkan sistem pemajakan campuran seperti Indonesia. Bagi residen pajak, akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

PPh Badan dikenakan atas laba tahunan perusahaan sebelum didistribusikan sebagai dividen. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 28%, namun terhitung sejak 2020 hingga 2022 secara bertahap akan dikurangi 1% setiap tahunnya.

Sementara itu, PPh untuk orang pribadi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, bisnis, modal (dividen, bunga, royalti dan pendapatan sewa) dan capital gain yang telah dikurangi dengan kredit pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif Pajak PPh untuk orang pribadi berada pada rentang 20% hingga 45%. Secara lebih terperinci, tarif 20% untuk penghasilan sampai dengan EUR20.000, tarif 29% untuk penghasilan hingga EUR30.000, tarif 37% untuk penghasilan sampai dengan EUR40.000, dan 45% untuk penghasilan diatas EUR40.000,.

Baca Juga:
Bank Sentral Yunani Ikut Serukan Penanganan Penghindaran Pajak

Lebih lanjut, penghasilan dari persewaan dikenakan tarif progresif mulai dari 15% hingga 45%. Dari sisi withholding, penghasilan atas dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%, penghasilan bunga dikenakan tarif 15% dan royalti dikenakan tarif 20%.

Di sisi pajak tidak langsung, Yunani menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 24%. Namun, terdapat tarif khusus dari 13% hingga 6% yang diberikan khusus untuk pulau-pulau tertentu.

Terkait aturan anti-penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi arm length principle dan harga wajar. Yunani juga mewajibkan perusahaan multinasional tertentu yang pendapatan dari konsolidasi grupnya melebihi EUR750 juta per tahun untuk menyusun country-by-country-report (CbCr)

Baca Juga:
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Untuk thin capitalization rules, bunga pinjaman bersih yang melebihi EUR3 juta dapat dikurangkan dari pajak hingga 30% dari EBITDA. Pemerintah Yunani juga memberlakukan controlled foreign companies (CFC).

Hingga 2019, Yunani sudah menjalin tax treaty dengan 57 negara, diantaranya Albania, Estonia, Luksemburg, dan Slovakia. Yunani juga sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik semi-presidensial
PDB Nominal USD$150,4 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 2,3% (2019)
Populasi 10,7 juta (2019)
Otoritas Pajak Public Revenue Independent Authority
Sistem Perpajakan Self Assessment
Tarif PPh Badan 28% (2020)
Tarif PPh Orang Pribadi 20% hingga 45%
Tarif PPN 24%
Tarif Dividen 10% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti 20% bagi residen maupun non residen
Tarif Bunga 15% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 57 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini