Ilustrasi.
YUNANI atau Republik Hellenik adalah sebuah negara berdaulat yang berada di Eropa bagian tenggara. Negeri Para Dewa merupakan salah satu destinasi favorit bagi para pelancong. Pada 2018, sebanyak 30 juta wisatawan mengunjungi negara tersebut.
Jumlah tersebut sangat fantastis mengingat negeri asal kisah Zeus ini hanya memiliki 10 juta penduduk. Kiranya menjadi hal yang lumrah mengingat betapa banyak kuil-kuil megah peninggalan peradaban kuno yang dapat dikunjungi.
Tak ayal, sektor pariwisata menjadi industri yang paling vital bagi Yunani. Kontribusi PDB Yunani mencapai USD$214.012 miliar (2019) yang didasarkan pada sektor jasa (80%) dan industri (16%), sedangkan sektor pertanian hanya terdiri dari 4%.
Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap sebagai residen pajak Yunani apabila didirikan dibawah payung hukum Yunani atau terdaftar di Yunani atau manajemen yang efektif berada di Yunani.
Sementara, untuk orang pribadi akan dianggap sebagai residen jika berada di Yunani selama lebih dari 183 hari secara berturut-turut dalam 12 bulan.
Yunani juga menerapkan sistem pemajakan campuran seperti Indonesia. Bagi residen pajak, akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.
PPh Badan dikenakan atas laba tahunan perusahaan sebelum didistribusikan sebagai dividen. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 28%, namun terhitung sejak 2020 hingga 2022 secara bertahap akan dikurangi 1% setiap tahunnya.
Sementara itu, PPh untuk orang pribadi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, bisnis, modal (dividen, bunga, royalti dan pendapatan sewa) dan capital gain yang telah dikurangi dengan kredit pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tarif Pajak PPh untuk orang pribadi berada pada rentang 20% hingga 45%. Secara lebih terperinci, tarif 20% untuk penghasilan sampai dengan EUR20.000, tarif 29% untuk penghasilan hingga EUR30.000, tarif 37% untuk penghasilan sampai dengan EUR40.000, dan 45% untuk penghasilan diatas EUR40.000,.
Lebih lanjut, penghasilan dari persewaan dikenakan tarif progresif mulai dari 15% hingga 45%. Dari sisi withholding, penghasilan atas dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%, penghasilan bunga dikenakan tarif 15% dan royalti dikenakan tarif 20%.
Di sisi pajak tidak langsung, Yunani menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 24%. Namun, terdapat tarif khusus dari 13% hingga 6% yang diberikan khusus untuk pulau-pulau tertentu.
Terkait aturan anti-penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi arm length principle dan harga wajar. Yunani juga mewajibkan perusahaan multinasional tertentu yang pendapatan dari konsolidasi grupnya melebihi EUR750 juta per tahun untuk menyusun country-by-country-report (CbCr)
Untuk thin capitalization rules, bunga pinjaman bersih yang melebihi EUR3 juta dapat dikurangkan dari pajak hingga 30% dari EBITDA. Pemerintah Yunani juga memberlakukan controlled foreign companies (CFC).
Hingga 2019, Yunani sudah menjalin tax treaty dengan 57 negara, diantaranya Albania, Estonia, Luksemburg, dan Slovakia. Yunani juga sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik semi-presidensial |
PDB Nominal | USD$150,4 miliar (2019) |
Pertumbuhan Ekonomi | 2,3% (2019) |
Populasi | 10,7 juta (2019) |
Otoritas Pajak | Public Revenue Independent Authority |
Sistem Perpajakan | Self Assessment |
Tarif PPh Badan | 28% (2020) |
Tarif PPh Orang Pribadi | 20% hingga 45% |
Tarif PPN | 24% |
Tarif Dividen | 10% bagi residen maupun non residen |
Tarif Royalti | 20% bagi residen maupun non residen |
Tarif Bunga | 15% bagi residen maupun non residen |
Tax Treaty | 57 negara |