PERANG TARIF

Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 16:40 WIB
Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India tiba-tiba memangkas tarif pajak penghasilan badan dari semula 30% menjadi 25,17%. Keputusan yang diumumkan pada 20 September 2019 ini akan berlaku efektif 1 April 2020. Langkah mengejutkan ini telah menaikkan indeks Sensex hingga 4,5%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif PPh badan tersebut akan menghilangkan pendapatan India sebesar In₹1,45 triliun setara dengan Rp287triliun setiap tahun. Namun, hal itu diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan investasi.

“Tarif PPh perusahaan akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik jika mereka tidak memanfaatkan insentif yang ada. Selanjutnya, perubahan UU Pajak Penghasilan dan UU Keuangan akan dibuat efektif melalui peraturan pemerintah,” katanya, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Nirmala menambahkan perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dapat membayar pajak penghasilan sebesar 15% tanpa insentif. Hal ini berarti tarif pajak efektif untuk perusahaan manufaktur baru 17,01%, termasuk semua biaya tambahannya.

Perusahaan, sambungnya, dapat memilih tarif pajak yang lebih rendah setelah berakhirnya hari libur pajak dan konsesi yang mereka manfaatkan sekarang. Pemerintah juga memutuskan tidak memungut biaya tambahan dalam APBN 2019 atas capital gain dari penjualan saham perusahaan.

Selain itu, pajak super-kaya juga tidak akan berlaku bagi capital gain dari penjualan sekuritas apa pun termasuk derivatif. “Perusahaan terdaftar yang telah mengumumkan pembelian kembali sahamnya sebelum 5 Juli 2020 tidak terkena pajak super-kaya,” katanya seperti dilansir moneycontroll.com.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Sitharaman menyatakan keyakinannya penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak akan membawa lebih banyak investasi ke India, dan akan meningkatkan lapangan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan India.

Kepala Riset ICICI di Mumbai A Prasanna mengatakan penurunan tarif itu akan meningkatkan investasi dan lapangan kerja. “Ini adalah langkah yang lama ditunggu dan sangat positif. Tarif baru itu akan memberikan perangsang untuk investasi dan pekerjaan,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?