KEPATUHAN PAJAK

Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

Hamida Amri Safarina | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:49 WIB
Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

KETIDAKPATUHAN terhadap kewajiban pajak bisa dilakukan individu di setiap strata sosial dan seluruh sektor ekonomi, baik yang memahami pajak maupun yang tidak. Kondisi ini merupakan fenomena dan persoalan yang umum terjadi di berbagai negara.

Permasalahan ketidakpatuhan berjalan beriringan dengan maraknya praktik penghindaran pajak serta peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah atau shadow economy. Perlu disadari, ternyata permasalahan yang dihadapi berbagai negara tersebut tidak hanya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, tapi juga faktor psikologis.

Dalam buku yang berjudul ‘The Economic Psychology of Tax Behavior’, Erich Kirchler mengurai perihal kepatuhan pajak yang dikaitkan dengan persoalan penghindaran pajak. Selanjutnya, mengintegrasikannya dengan interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Dalam buku ini, penulis berupaya mengumpulkan dan mengintegrasikan penelitian terkait dengan ekonomi—psikologi dalam koridor kepatuhan pajak secara umum dengan fokus pada persoalan penghindaran pajak.

Psikolog yang juga seorang professor tersebut menguraikan materi kepatuhan pajak melalui dua perspektif, yakni terkait interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak yang ditentukan oleh kepercayaan warga negara pada otoritas dan kekuatan otoritas untuk mengontrol pembayar pajak secara efektif.

Setidaknya terdapat tiga hal penting yang dibahas penulis dalam buku ini. Pertama, untuk membantu pembaca dalam memahami hasil penelitiannya, pada bagian awal penulis menjelaskan terlebih dahulu terkait tiga hal.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Ketiga hal itu yakni kompleksitas hukum pajak, shadow economy secara umum, dan kepatuhan serta penghindaran pajak. Dijelaskan dalam buku ini, hukum pajak memang sulit dipahami. Saat ini, belum banyak orang yang mendiskusikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi, perubahan bisnis dan globalisasi juga mendorong berbagai perubahan kebijakan hukum pajak secara terus-menerus. Oleh karena itu, diperlukan adanya simplifikasi hukum dan integrasi kebijakan perpajakan agar tercipta keadilan serta mencegah tumpang tindih aturan.

Kedua, representasi sosial atas pemungutan pajak. Konsep representasi sosial berfungsi sebagai kerangka untuk mengintegrasikan berbagai variabel yang dibahas dalam literatur sebagai determinan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pada bab tentang representasi sosial ini, penulis mengumpulkan informasi tentang pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan dan konstruksi subjektif. Kurangnya pemahaman materi perpajakan oleh wajib pajak akan menimbulkan ketidakpercayaan sehingga mengganggu pola komunikasi dengan otoritas pajak.

Selain itu, pembahasan dilengkapi juga dengan aspek norma yang melekat pada individu dan sosial. Norma yang melekat tersebut berperan untuk mengontrol perilaku, memotivasi masyarakat, serta membentuk moral pajak menjadi lebih baik.

Pemenuhan kewajiban perpajakan memang sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dapat memutuskan membayar pajak dengan benar atau memilih tidak patuh sehingga menimbulkan beberapa risiko, seperti adanya pemeriksaan dan denda. Keduanya dapat diputuskan oleh wajib pajak secara rasional dengan pertimbangan secara ekonomis dan psikologis.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ketiga, adanya proses interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak yang baik akan menentukan pola komunikasi dan sistem pajak. Kirchler berpendapat pembayar pajak bereaksi sesuai dengan pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak.

Pendekatan komando dan kendali menciptakan rasa tidak percaya wajib pajak kepada otoritas pajak. Dalam iklim ketidakpercayaan tersebut, pihak berwenang menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengontrol dan menghukum perilaku buruk yang bertujuan pada penegakan kepatuhan.

Di sisi lain, layanan dan pendekatan kepada masyarakat yang mencerminkan adanya keberpihakan, rasa saling hormat, dan dukungan dari prosedur yang transparan, cenderung meningkatkan kepercayaan dan suasana kerja sama yang mengarah kepada kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Pendekatan pelayanan dan pola interaksi yang tepat diasumsikan dapat mengurangi jarak sosial antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, iklim saling percaya dan kerja sama secara sukarela dapat tercipta.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dapat dipelajari dalam buku ini. Melalui buku ini, pembaca akan memahami persoalan ketidakpatuhan yang ditimbulkan dari penghindaran pajak dapat diselesaikan dengan perlakuan yang tepat serta pembentukan perspektif kepercayaan kepada wajib pajak.

Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu