AMERIKA SERIKAT

Mayoritas Perusahaan AS Tidak Terdampak Pajak Minimum Biden

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Mayoritas Perusahaan AS Tidak Terdampak Pajak Minimum Biden

Presiden Amerika Serikat Joe Biden berpidato saat acara penandatanganan UU CHIPS and Science 2022 di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Implementasi pajak korporasi minimum sebesar 15% dalam Inflation Reduction Act diperkirakan tidak akan memberikan dampak besar terhadap postur keuangan korporasi AS.

Berdasarkan analisis dari Credit Suisse, hanya 170 perusahaan AS—terdaftar di bursa efek—yang membayar pajak korporasi di bawah 15% dari book income.

"Secara keseluruhan, ketentuan pajak terbaru tidak memberikan dampak material bagi perusahaan besar," ujar Accounting Strategist dari Credit Suisse Ron Graziano seperti dilansir cnbc.com, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dari total 170 perusahaan terbuka AS yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%, Credit Suisse memperkirakan kurang dari setengahnya yang akan terdampak atau mengalami kenaikan beban pajak.

Walaupun Inflation Reduction Act mewajibkan korporasi untuk membayar pajak minimal sebesar 15% dari book income, perusahaan masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian atas laba yang disampaikan dalam laporan keuangan.

Senada dengan Credit Suisse, Wells Fargo dalam analisisnya mengatakan dampak ketentuan pajak dalam Inflation Reduction Act terhadap perusahaan cenderung moderat. Namun, kebijakan pajak terbaru tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja saham.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Inflation Reduction Act resmi mendapatkan persetujuan dari Kongres AS dan telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketentuan pajak dalam Inflation Reduction Act diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$296 miliar untuk 1 dekade ke depan.

Secara lebih terperinci, pajak minimum akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$223 miliar sedangkan cukai atas buyback saham akan menghasilkan penerimaan sampai dengan US$74 miliar.

"Rumah tangga berpenghasilan tinggi secara tidak langsung juga akan mendapatkan tambahan beban pajak akibat kepemilikan saham di perusahaan besar," tulis Congressional Joint Committee on Taxation dalam analisisnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional