Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalankan rencana aksi reorganisasi dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya mulai 2020.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan sebanyak 18 KPP madya pada tahun depan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.
“Kita sedang lakukan pengelolaan tata kelola organisasi, salah satunya dengan menambah jumlah KPP madya jadi 18 tahun depan,” katanya.
Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Wilayah di Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.
Dia menyatakan penambahan KPP madya ini sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem. Dengan penambahan KPP madya, tata kerja fiskus diestimasi semakin jelas dalam konteks pengumpulan penerimaan.
Sebagian wajib pajak yang sudah terdaftar, lanjut Suryo, akan dikumpulkan pada level madya untuk memudahkan dalam aspek pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru dalam administrasi perpajakan.
“Saat ini ada beberapa Kanwil yang belum punya KPP madya. Kemudian, untuk Kanwil yang mempunyai satu KPP madya akan ditambah menjadi dua madya, misalnya. Keputusan menambah KPP ini dilakukan tahun depan dan untuk beroperasi penuh akan melihat kondisi kesiapan masing masing Kanwil,” imbuh Suryo.
Melalui penambahan KPP Madya ini, Suryo mengharapkan kinerja fiskus menjadi lebih fokus. Aspek ini, menurutnya, akan turut menentukan performa DJP dalam mengumpulkan penerimaan dalam jangka panjang.
“Jadi, kita kumpulkan wajib pajak yang stabil dalam satu rombongan besar di Madya agar pengawasannya lebih efektif. Dengan begitu, kinerja tingkat madya lebih terukur dan lebih fokus,” katanya. (kaw)