ADMINISTRASI PAJAK

Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 13:00 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

Ilustrasi. Tampilan laman lupa password DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Namun, terkadang ada kendala yang dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunannya seperti lupa kata sandi (password) untuk login pada laman DJP Online. Jika itu yang terjadi, apa solusinya?

"Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu Lupa Password?" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (16/1/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Guna mengubah atau membuat password baru, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filling identification number (EFIN), dan alamat email terdaftar.

Wajib pajak hanya perlu membuka browser internetnya, kemudian masuk ke laman pajak.go.id, kemudian mengeklik login. Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?. Kemudian, isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Lalu, klik 'ya' pada Lupa Email?. Terakhir, ketikkan kode keamanan, lalu klik Submit.

Setelah proses itu rampung, DJP akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email wajib pajak untuk pembuatan kata sandi baru. Cek inbox email, pada tubuh email dari DJP klik ubah password, lalu isikan kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, isikan kode keamanan, dan klik submit.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

"Sukses, password Anda berhasil diubah," tulis DJP dalam pemberitahuannya.

Perlu dicatat, seluruh tahapan pembaruan kata sandi DJP Online bisa lancar apabila wajib pajak masih mengetahui nomor EFIN-nya. Jika EFIN juga tidak diketahui atau terlupa, wajib pajak perlu memintanya kembali ke DJP.

Permintaan EFIN bisa dilakukan ke KPP terdaftar atau melalui kanal layanan DJP seperti Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi