PERMENAKER 2/2022

Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:30 WIB
Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja.

"Secara umum pengenaan PPh atas JHT dibagi menjadi dua ya, Kak. JHT yang dibayarkan sekaligus terutang PPh bersifat final [dan] JHT yang dibayarkan secara bertahap terutang PPh bersifat tidak final," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT karena dimintai konfirmasi oleh seorang warganet. Pasalnya, di jagat maya saat ini juga tengah ramai memperbincangkan perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sehingga baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Akun DJP menjelaskan Pasal 5 PP 68/2009 mengatur tarif PPh final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kemudian, tarif PPh final 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Selain itu, pada JHT yang PPh-nya tidak final, tarifnya sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga:
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

"Untuk dasar pengenaan pajaknya, baik yang final maupun tidak final, adalah jumlah bruto/penghasilan bruto," bunyi cuitan @kring_pajak.

Ketentuan mengenai JHT yang saat ini ramai diperbincangkan publik diatur dalam Permenaker 2/2022. Beleid itu mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, berbeda dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Jumat, 23 Februari 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi 2023 Capai Rp1.418 Triliun, Tumbuh 17,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?