PODTAX

Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 10:35 WIB
Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

PEMERINTAH saat ini tengah membahas RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ini akan mencakup integrasi pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU HKPD ini ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Pertama, mengenai pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power).

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Menurutnya, saat ini diperlukan suatu kebijakan agar daerah memiliki kemampuan untuk memungut pajak, baik melalui peningkatan kapasitas maupun basis pajak yang dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui penyesuaian kewenangan pajak daerah yang didukung oleh UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas usaha dan memberikan umpan balik pada ekonomi daerah secara makro,” kata Adriyanto.

Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini penyesuaian pola transfer masih menjadi pembahasan dalam konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

“Intinya, RUU ini mencakup ketentuan mengenai sisi pendapatan maupun sisi belanja yang diarahkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan fiskal,” tambahnya.

Tak hanya itu, peran pemda dalam perumusan RUU HKPD juga turut dibahas di DDTC Podtax episode kali ini. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui