IHPS II/2025

Data Tak Lengkap, Penerimaan Pajak Daerah Jadi Tak Optimal

Muhamad Wildan
Rabu, 29 April 2026 | 20.30 WIB
Data Tak Lengkap, Penerimaan Pajak Daerah Jadi Tak Optimal
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan pemda-pemda belum melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak daerah secara lengkap dan mutakhir.

Oleh karena permasalahan ini, pemda kehilangan potensi penerimaan dari beragam wajib pajak dan objek pajak daerah yang belum terdata.

"Akibatnya, pemda kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum terdata," ungkap BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Secara terperinci, terdapat pemda yang tidak dapat memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp1,47 miliar karena 28 penyedia bahan bakar yang belum terdaftar.

Selanjutnya, terdapat potensi pajak air permukaan (PAP) senilai Rp7,96 miliar serta potensi pajak reklame senilai Rp15,55 miliar yang belum terpungut karena objeknya belum terdaftar.

BPK juga mencatat adanya potensi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan kebersihan yang belum terpungut karena belum dilakukannya pendataan.

Terakhir, terdapat potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak alat berat senilai Rp35,55 miliar yang belum dipungut karena pendataan tak dilakukan secara lengkap, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berkaca pada kondisi ini, BPK mendorong badan pendapatan daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja lainnya. Menurut BPK, data dari satuan kerja lain bisa digunakan oleh badan pendapatan daerah untuk menggali potensi pendapatan pajak daerah.

Tak hanya itu, satuan kerja terkait juga diminta untuk melakukan pendataan atas potensi subjek dan objek pajak daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.