APBN KITA

Masih Minus 4,4%, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Membaik

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Masih Minus 4,4%, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada akhir Juli 2021 masih minus 4,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2021 yang minus 7,3%. Angka kontraksi pada akhir Juli 2021 juga sudah jauh lebih kecil dibanding periode yang sama 2020, mencapai minus 24,9%.

"Ini menunjukkan bahwa tentu pemberian fasilitas sebagian dari sektor ada yang sudah di-phase out," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sri Mulyani mengatakan semakin kecilnya kontraksi penerimaan PPh badan tersebut menunjukkan tren perbaikan pada kinerja usaha wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Dia menilai perbaikan penerimaan PPh badan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha pada Juni 2021. Namun pada sektor yang masih mengalami tekanan berat, pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Meski demikian, perbaikan penerimaan PPh badan pada Juli 2021 semakin terlihat secara kuartalan.

Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan minus 40,5%, tetapi pada kuartal II/2021 sudah berbalik positif 11,2%.

"Bahkan di bulan Juli, [penerimaan] PPh badan itu tumbuh 30,3%," ujarnya.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Juli 2021 mengalami pertumbuhan positif 18,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuhnya mencapai 6,5%.

Penerimaan PPh final hingga Juli 2021 tumbuh tipis 0,3%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final minus 2,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 21:03 WIB

Walaupun penerimaan PPh badan minus 40,5% pada awal tahun 2021, akan tetapi pada pertengahan 2021 sudah berbalik positif 11,2%, itu menunjukan membaiknya penerimaan PPh badan pada tahun ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara