ADMINISTRASI PAJAK

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun, Begini Cara Ceknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:30 WIB
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku sertifikat elektronik hanya diberikan selama 2 tahun. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik sehingga tidak menemui kendala ketika memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengecek masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dengan cara melihat bukti penerbitan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

“Wajib pajak juga dapat impor sertifikat elektronik pada browser sehingga dapat dilihat sampai kapan masa berlakunya. Jika Kakak adalah PKP, masa berlaku sertifikat elektronik juga dapat dilihat pada akun e-Nofa,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, tekan download sertifikat digital.

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.

Apabila Anda tidak menemukan tombol OK maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauh tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.

Baca Juga:
Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggaraan sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN