JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa kewajiban menyetor angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
DJP pun mewanti-wanti supaya wajib pajak menyetor angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif.
"Mau mengingatkan kembali soal Angsuran PPh Pasal 25. bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban ini. Jangan sampai terlewat ya, karena batas waktu penyetorannya adalah tanggal 15 setiap bulan berikutnya," tegas DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Lebih lanjut, DJP menjelaskan wajib pajak yang hendak menyetor angsuran dapat membuat kode billing terlebih dahulu melalui coretax administration system.
Caranya, setelah login, klik menu Layanan Mandiri Kode Billing, lalu pilih KAP-KJS dengan kode akun 411125-100 untuk orang pribadi dan 411126-100 untuk badan.
"Pastikan wajib pajak memilih kode yang tepat agar pembayaran terekam valid di sistem," imbau DJP.
Untuk diketahui, angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Jatuh tempo pembayaran maupun pengangsuran pajak kini sudah diseragamkan menjadi tanggal 15 tiap bulan berikutnya. Tentunya hal tersebut membuat tenggat kewajiban pajak menjadi lebih mudah diingat.
Penyeragaman tenggat waktu pembayaran pajak dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Membayar tepat waktu bukan cuma soal menggugurkan kewajiban, tapi juga cara paling ampuh buat menghindari sanksi administrasi," tegas DJP. (rig)
