Ilustrasi. (DJP)
“Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak”
BEGITULAH cuitan Ditjen Pajak (DJP) dalam media sosial awal tahun ini ketika meluncurkan Single Login atau layanan digital DJP yang terintegrasi dan bisa diakses dengan hanya satu kali login.
Tak bisa dimungkiri, DJP memang terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak agar mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP meninggalkan era mengurus pajak itu ribet.
Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.
Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.
Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi.
Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.
Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Single Login atau mengakses DJP Online perlu terlebih dahulu untuk mendaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat akun DJP Online.
Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak untuk membuat akun DJP Online adalah mendapatkan nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.
Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN; wajib pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silahkan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silahkan klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’.
Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik ‘Submit’. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun.
Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ di layar Anda.
Setelah itu, silahkan cek kotak masuk email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun. Nanti, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ dan klik OK.
Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.