SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten mengalokasikan anggaran senilai Rp37,5 miliar sebagai insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Kepala Bapenda Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan insentif itu diberikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
"Insentif ini bukan diberikan begitu saja seperti tunjangan kinerja. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Insentif dimaksud terdiri atas insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp21,34 miliar. Kemudian, insentif pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp8,66 miliar.
Lalu, insentif pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp6,99 miliar, insentif pemungutan pajak air permukaan senilai Rp444,6 juta, dan insentif pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing senilai Rp70 juta.
Menurut Berli, terdapat 970 orang yang menerima insentif dimaksud, yakni pegawai Bapenda Banten, anggota Polda Banten, dan anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
"Secara keseluruhan hampir 1.000 pegawai yang terlibat," kata Berli seperti dilansir faktabanten.co.id.
Ke depan, insentif akan diberikan menggunakan skema yang berbasis pada capaian kinerja individu. Dengan demikian, besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah pajak yang berhasil ditagih.
"Rencananya insentif akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan pajak yang berhasil dibayarkan. Jadi pegawai yang ingin mendapatkan insentif secara penuh harus mampu mencapai target penagihan pajak," ujar Berli. (rig)
