RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengajuan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) yang melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, wajib pajak menilai pengiriman surat keputusan keberatan atas SKPKB yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak sesuai asas-asas pemerintahan yang baik. Hal itu disebabkan karena otoritas pajak mengirimkan surat keputusan tersebut di luar jam kerja. Tindakan otoritas pajak tersebut menyebabkan adanya keterlambatan penerimaan surat oleh wajib pajak.
Sebaliknya, otoritas pajak menilai pengiriman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, tidak terdapat kesalahan terkait waktu pengiriman surat keputusan keberatan yang dimaksud.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak tidak dapat diterima. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak telah melewati jangka waktu 3 bulan yang telah diatur sejak tanggal tertera surat keputusan dalam stempel pos.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan tidak menerima permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 1 Februari 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Mei 2016.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah tidak diterimanya permohonan banding wajib pajak karena telah melewati jangka waktu 3 bulan yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan mengabaikan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002, permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang diajukan banding. Dalam konteks ini, Pemohon PK melakukan banding terhadap keputusan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2).
Pada faktanya, Termohon PK mengirimkan surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 melalui pos kilat khusus di luar jam kerja, yaitu pada 18 Maret 2015 pukul 20.45. Menurut Pemohon PK, pengiriman surat keputusan banding sudah di luar waktu jam kerja. Hal ini mengakibatkan Pemohon PK baru dapat menerima surat tersebut paling cepat pada hari berikutnya.
Adapun Pemohon PK baru menerima surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 pada 25 Maret 2015. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon PK masih dalam jangka waktu 3 bulan ketika mengajukan banding pada tanggal 18 Juni 2015.
Selain itu, Pemohon PK juga menilai tindakan Termohon PK juga tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan berupa pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, Termohon PK mengirimkan surat di luar jam kerja pada umumnya.
Oleh karena itu, tidak diterimanya permohonan banding yang dilakukan oleh Pemohon PK atas alasan melewati jangka waktu 3 bulan tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pengiriman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Dengan demikian, putusan banding yang dinyatakan tidak dapat diterima sudah benar.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 sudah tepat dan benar. Terdapat 3 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkait tidak diterimanya permohonan banding karena telah melewati jangka waktu pengajuan banding, yaitu 3 bulan lebih 1 hari, tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terutangkap dalam persidangan.
Kedua, oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon PK telah melampaui tenggang waktu selama 3 bulan maka koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK tetap dipertahankan. Hal ini dikarenakan koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.