PROFIL PERPAJAKAN NEPAL

Progresif, Tarif PPh OP Negara Ini Mulai dari 1%

Hamida Amri Safarina
Rabu, 17 Juli 2019 | 15.31 WIB
Progresif, Tarif PPh OP Negara Ini Mulai dari 1%

REPUBLIK Demokratik Nepal merupakan negara yang terkurung daratan di Asia Selatan. Nepal berbatasan dengan China di sebelah utara dan India mengelilingi bagian barat, timur, serta selatan. Kondisi geografis Nepal bervariasi karena terdiri atas pegunungan, bukit, dan dataran rendah atau terai.

Pertanian menjadi aktivitas utama di Nepal. Mayoritas penduduk memiliki mata pencaharian di sektor tersebut. Wilayah dataran rendah menghasilkan banyak produk pertanian yang sebagian digunakan sebagai pasokan makanan wilayah perbukitan.

Selain itu, berada di Pegunungan Himalaya, Nepal mempunyai potensi pariwisata. Bagaimanapun, sebanyak 8 dari 10 puncak gunung tertinggi di dunia – posisi teratas adalah Gunung Everest – justru berada di Nepal.

Kondisi tersebut membuat Nepal tidak terhindar dari bencana gempa bumi. Pada 2015, negara ini dilanda gempa bumi dalam dua bulan berturut-turut, persisnya April dan Mei. Bencana alam itu memakan korban hingga puluhan ribu jiwa sehingga cukup menganggu kondisi perekonomian.

Pada tahun lalu, produk domestik bruto (PDB) Nepal tercatat sekitar US$28,81 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 15,79% dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat senilai US$24,88 miliar.

Sistem Perpajakan

URUSAN perpajakan di Nepal menjadi kewenangan The Inland Revenue Department (IRD) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. IRD bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum pajak, administrasi perpajakan, pengumpulan penerimaan pajak, serta pelaksanaan audit.

Lembaga ini terletak di Pusat Kota Kathmandu. Setidaknya, terdapat 49 kantor lapangan IRD yang tersebar di seluruh wilayah Nepal. Nepal menganut sistem pemungutanself-assessment sehingga wajib pajak yang membayar sekaligus melaporkannya sendiri.

Tarif standar Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberlakukan sebesar 25%. Namun, beberapa industri dikenakan tarif yang berbeda-beda. Sektor berorientasi ekspor dan industri khusus dikenakan tarif 20%. Sementara itu, industri keuangan, minyak, dan tembakau dikenakan tarif 30%.

Untuk PPh Orang Pribadi, Nepal mengenakan tarif progresif yang berkisar antara 1% hingga 35% berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Rinciannya adalah sebagai berikut, penghasilan hingga 350.000 rupee Nepal dikenakan tarif 1%, penghasilan antara 350.001 hingga 450.000 rupee Nepal dikenakan tarifnya sebesar 15%, penghasilan antara 450,001 hingga 2,5 juta rupee Nepal dibebankan tarif 25%, serta penghasilan lebih dari 2,5 juta rupee Nepal dikenakan tarifnya 35%.

IRD menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13%. Bunga dan royalti mendapat beban pajak dengan tarif sebesar 15%. Sementara, penghasilan dividen dikenakan pajak sebesar 5%.

Terkait dengan perpajakan internasonal, hingga saat ini Nepal sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan sepuluh negara.

Kesepuluh negara tersebut meliputi Austria, Korea, Norwegia, Mauritius, Sri Lanka, Thailand, China, Qatar, India, dan Pakistan. Nepal juga telah mempunyai kebijakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti peraturan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC).

UraianKeterangan
Sistem PemerintahRepublik Demokratik
PDB NominalUSD 28,81 milyar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi6,3% (2018)
Populasi28,087,871 jiwa (2018)
Otoritas PajakThe Inland Revenue Department (IRD)
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan25%
Tarif PPh Orang Pribadi1%-35%*
Tarif PPN13%
Tarif Pajak Dividen5%
Tarif Pajak Royalti15%
Tarif Pajak Bunga15%
Tax Treaty10 negara (per tahun 2018)

* Berdasarkan data IBFD (2018)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.