PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Oktober 2023 | 15.45 WIB
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

REPUBLIK Ekuador adalah sebuah negara di Amerika Selatan bagian barat laut. Dengan Ibu Kota Quito, negara ini berbatasan dengan Kolombia di utara, Peru di timur dan selatan, dan Samudra Pasifik di barat.

Nama Ekuador berasal dari bahasa Spanyol yang berarti khatulistiwa. Hal ini lantaran Ekuador memang terletak di garis khatulistiwa. Seperti halnya Indonesia, negara berpenduduk sekitar 18,2 juta jiwa ini juga memiliki monumen yang dibangun untuk menandai lokasinya di tengah dunia.

Seperti Indonesia, Ekuador juga tersohor atas keberagaman flora dan faunanya. Ekuador memiliki 9 taman nasional, termasuk Kepulauan Galápagos. Adapun Kepulauan Galápagos merupakan tempat Charles Darwin memperhatikan keanekaragaman spesies dan mengembangkan teori evolusinya.

Dari sisi ekonomi, penopangnya adalah ekspor minyak, pisang, udang, emas, dan produk pertanian primer lainnya. Adapun negara dengan sistem pemerintahan republik presidensial ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) US$115.098 miliar pada 2022.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan dianggap sebagai residen pajak Ekuador apabila didirikan di negara ini. Adapun perusahaan yang merupakan residen dikenakan pajak atas penghasilannya dari seluruh dunia (worldwide income).

Sementara itu, perusahaan nonresiden hanya dikenakan pajak atas penghasilannya yang bersumber dari Ekuador. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, tarif PPh badan bisa naik menjadi 28% apabila perusahaan memenuhi salah satu dari 2 kondisi.

Pertama, perusahaan memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berdomisili di negara tax haven atau yurisdiksi dengan pajak rendah. Kedua, perusahaan tidak melaporkan atau tidak mengungkapkan secara lengkap struktur kepemilikan sahamnya kepada otoritas pajak Ekuador.

Tarif lebih tinggi sebesar 28% tersebut bisa juga berlaku secara proporsional apabila participating interest dari pemegang saham yang berdomisili di yurisdiksi tax haven atau pemegang saham yang tidak diungkapkan itu kurang dari 50%.

Selain itu, ada pula tarif sebesar 22% yang berlaku untuk usaha mikro dan kecil serta eksportir tertentu.

Selanjutnya, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak Ekuador apabila orang pribadi itu berada di Ekuador selama lebih dari 6 bulan dalam 1 tahun; pusat kepentingan (center of interest) atau kepentingan ekonominya (economic interest) berada di Ekuador; atau kerabat dekatnya berada di Ekuador.

Sama seperti badan, orang pribadi yang merupakan residen akan mendapat pengenaan PPh atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nonresiden dikenai PPh hanya atas penghasilannya yang bersumber dari Ekuador.

PPh untuk orang pribadi berlaku secara progresif dengan tarif mulai dari 0% sampai dengan 37%. Secara ringkas, besaran tarif PPh yang berlaku untuk penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pada tabel di atas, misal Mr. A memiliki penghasilan kena pajak senilai US$15.000 maka termasuk dalam layer ketiga. Dengan demikian, atas penghasilan Mr. A senilai US$14.930 terutang pajak sebesar US$160, sementara penghasilan sisanya senilai US$70 dikenakan tarif 10%. Hal ini berarti PPh terutang Mr. A adalah senillai US$160 + (10% X US$70) = US$167.

Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, 40% dari jumlah dividen yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak berdasarkan rezim khusus. Secara umum, tarifnya bersifat progresif antara 2% hingga 10%.

Adapun untuk perusahaan dan orang pribadi nonresiden, dasar pengenaan pajak (DPP) atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan dalam negeri adalah 40% dari jumlah dividen yang dibagikan.

Secara umum, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden akan dikenakan pajak dengan tarif tarif 25%. Dengan demikian, apabila tarif 25% diterapkan pada 40% dividen yang diterima akan menghasilkan tarif pajak efektif sebesar 10% atas jumlah bruto dividen.

Selanjutnya, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden pada umumnya dikenakan pajak dengan tarif sebesar 25%. Namun, tarif pajak royalti bisa jadi lebih rendah apabila berdasarkan pada tax treaty.

Selain itu, tarif royalti bisa meningkat menjadi 37% apabila penerima royalti berada di negara tax haven atau yurisdiksi dengan pajak rendah. Sementara itu, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen (selain dari perjanjian waralaba) dikenakan pajak dengan tarif 2,75%.

Ekuador mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang, jasa, ekspor jasa, dan impor barang. Terhitung mulai Juli 2020, PPN juga diterapkan atas impor jasa digital. Adapun tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%.

Terkait dengan aturan penghindaran pajak, Ekuador menerapkan aturan transfer pricing dengan mengacu pada pedoman OECD. Ekuador saat ini tidak memiliki ketentuan terkait dengan controlled foreign companies (CFC).

Sehubungan dengan thin capitalization rules, pembayaran bunga atas utang luar negeri yang dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dan entitas tertentu lainnya di sektor keuangan hanya dapat dikurangkan jika utang luar negeri tersebut tidak melebihi rasio pinjaman dan modal (debt to equity ratio/DER) sebesar 3:1.

Untuk badan dan jenis usaha lainnya, batasan pengurangan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pihak berelasi, baik residen maupun nonresiden, adalah sebesar 20% dari laba usaha sebelum pembagian keuntungan (profit sharing) karyawan ditambah earning before interest, tax, depreciation, and amortization (EBITDA).

Hingga Agustus 2023, Ekuador telah menjalin tax treaty dengan sekitar 23 negara. Tax treaty tersebut di antaranya dijalin dengan Belgia, Belarus, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Jerman, Italia, Jepang, Korea, Meksiko, Rumania, Rusia, Singapura, Spanyol, Swiss, Uruguay, Qatar, Uni Emirat Arab, Peru, Prancis, Kolombia, dan China. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.