PROFIL PAJAK PROVINSI SUMATRA SELATAN

Sektor Pertambangan Terus Berjaya di Bumi Sriwijaya

Hamida Amri Safarina
Kamis, 10 Oktober 2019 | 16.40 WIB
Sektor Pertambangan Terus Berjaya di Bumi Sriwijaya

DIKENAL sebagai Bumi Sriwijaya, Provinsi Sumatra Selatan didirikan pada 12 September 1950. Pada awal pembentukannya, wilayah kekuasaan provinsi yang terletak di selatan Pulau Sumatra ini mencakup Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sebutan Bumi Sriwijaya disematkan karena daerah ini pernah menjadi pusat Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 hingga abad ke-12 Masehi. Sriwijaya sendiri pernah menjadi kerajaan terbesar dan terkuat di Nusantara.

Tidak tanggung-tanggung, kekuasaan Sriwijaya mencapai Madagaskar yang terletak di Benua Afrika. Namun, pada beberapa periode selanjutnya, wilayah ini berada di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit sejak abad ke-13 hingga abad ke-14 Masehi.

Kekayaan alam yang menjadi andalan Provinsi Sumatra Selatan adalah minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan batu bara. Salah satu tambang batu bara terbesar terletak di Bukit Asam, Tanjung Enim. Pertambangan ini telah beroperasi sejak 1919 di bawah pemerintahan kolonial Belanda.

Menurut Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, melimpahnya hasil pertambangan dan penggalian sebagai modal dasar untuk menjadi daerah lumbung energi melalui pembangunan ketenagalistrikan, penyediaan energi bahan bakar, dan industri.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PERTUMBUHAN ekonomi Provinsi Sumatra Selatan menunjukkan hasil yang positif dari tahun ke tahun. Laju pertumbuhan ekonomi pada 2016 tercatat mencapai 5,04%. Pada 2017, laju pertumbuhan ekonomi itu meningkat menjadi 5,51%.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Sumatra Selatan 2017 mencapai Rp281,54 triliun. Terdapat lima sektor utama yang menunjang perekonomian daerah ini. Sektor pertambangan dan penggalian (21,31%) serta pertanian, kehutanan, dan perikanan (17,72%) menjadi penyumbang tertinggi.

Selanjutnya, ada tiga sektor utama lainnya yang berkontribusi cukup besar membentuk PDRB. Ketiga sektor itu adalah industri pengolahan (18,92%), konstruksi (11,94%), serta perdagangan besar dan eceran: reparasi mobil dan sepeda motor (10,19%).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pertambangan dan penggalian selalu menjadi penyumbang terbesar sejak 2013 hingga 2017. Pada 2017, sektor industri provinsi tersebut berkontribusi senilai Rp59,99 triliun.


Sumber: BPS Provinsi Sumatra Selatan (diolah)

Pendapatan Provinsi Sumatra Selatan pada 2017 mencapai Rp8,19 triliun. Pembangunan di provinsi ini masih ditopang dana perimbangan senilai 4,06 triliun atau 49,55% dari total pendapatan provinsi tersebut. PAD hanya berkontribusi 36,99% dari total pendapatan. Pos lain-lain pendapatan yang sah menyumbang 13,46%.

Kinerja penerimaan PAD sendiri didominasi oleh pajak daerah senilai Rp2,83 triliun atau mengambil porsi 93,52%. Instrumen lain-lain PAD yang sah menyusul dengan kontribusi 4,12% atau senilai Rp125 miliar. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah hanya menyumbang 1,84% dan 0,51% dari total PAD.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

REALISASI pajak Provinsi Sumatra Selatan bersifat fluktuatif. Pada 2014, penerimaan pajak mencapai 99,65%. Tahun berikutnya, penerimaan pajak secara nominal meningkat menjadi Rp2,32 triliun. Namun, jika dilihat dari persentase realisasi terhadap target yang hanya sebesar 91,86% maka nilai tersebut masih belum memenuhi harapan.

Pada 2016 hingga 2018, penerimaan pajak terus beranjak naik. Secara berturut-turut, realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target yang disasar pemerintah daerahnya adalah sebesar 94,67% (2016); 100,11% (2017); dan 107,39% (2018).

Pada 2018, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp3,26 triliun dari target Rp2,97 triliun. Realisasi tersebut menjadi capaian tertinggi selama periode 2014-2018 sebagaimana tergambar pada grafik di bawah ini.


Sumber:DJPK (diolah)

Jenis pajak yang menjadi tumpuan daerah ini adalah pajak kendaraan bermotor dengan penerimaan mencapai Rp905 miliar. Selanjutnya, ada penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor senilai Rp899 miliar, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp709 miliar, penerimaan pajak rokok Rp493 miliar, dan penerimaan pajak air permukaan Rp10,27 miliar.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berulang-ulang oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Selatan. Pada 2016, pemutihan pajak dilakukan pada 1 September hingga 31 Desember 2016. Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 22/2016 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pada Agustus 2019 pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali direncanakan. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menyatakan inisiasi rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berawal dari banyaknya masukan masyarakat. Adanya pemutihan pajak diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan tertib pajak.

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan diatur dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Pemerintah daerah ini memungut lima jenis pajak yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Terhitung sejak 21 Juli 2017, pemerintah daerah menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif untuk jenis pajak tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Surat Edaran Perda No. 9/2017. Tujuan dinaikkannya tarif pajak untuk meningkatkan PAD Sumatra Selatan.

Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tax Ratio

BERDASARKAN data perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sumatra Selatan pada 2018 mencapai 0,70%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

PENGUMPULAN pajak daerah dan retribusi di Provinsi Sumatra Selatan dikelola oleh Bapenda Provinsi Sumatra Selatan. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pajak dan retribusi daerah dapat mengakses portal resmi Bapenda di laman http://bapenda.sumselprov.go.id.

Sejak akhir 2016, proses pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor pos. Adanya kantor pos hingga pelosok-pelosok desa tentunya akan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada 5 April 2017, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Bapenda telah mengeluarkan program Samsat Keliling dan Samsat Corner Mall. Program tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, demi mencapai target 2019, Bapenda telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah provinsi juga membentuk tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAT) untuk mengoptimalkan penagihan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.