BERITA TERKINI
"Advance ruling merupakan keharusan dalam sistem pajak modern, sebagai konfirmasi tertulis dari otoritas pajak atas pertanyaan wajib pajak mengenai perlakuan perpajakan atas suatu transaksi yang spesifik yang akan dilakukan.
Dalam implementasinya, advance ruling harus diatur dengan dasar hukum. Perlu juga ditetapkan sifatnya mengikat atau tidak, jangka waktu jawaban, persyaratan dokumentasi yang harus dilampirkan oleh wajib pajak, hingga publikasi hasilnya.
- Founder DDTC Darussalam dalam Pentingnya Advance Ruling dalam Self Assessment System, Inside Tax Edisi Kedua (2007)
