IDEALNYA semua wajib pajak harus memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun, dalam praktik, tidak semua wajib pajak mampu melakukannya sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pihak lain membantunya dalam menangani sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Pihak ketiga inilah yang biasa disebut sebagai kuasa hukum.
Secara definisi, kuasa hukum adalah seorang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak. Definisi ini ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
Para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan menggunakan surat kuasa khusus. Dalam surat kuasa khusus tersebut tertuang hak dan kewajiban dari pihak penerima kuasa.
Seseorang dapat bertindak sebagai kuasa hukum apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama untuk menjadi kuasa hukum di bidang pajak.
Kedua syarat tersebut antara lain kuasa hukum pajak harus warga negara indonesia (WNI) dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai. Pemegang ijazah sarjana/diploma IV selain bidang tersebut juga bisa menjadi kuasa hukum dengan melengkapi dengan satu bukti keahlian tambahan. Bukti keahlian tambahan dapat berupa empat hal berikut.
Persyaratan lainnya untuk menjadi kuasa hukum dapat ditemukan dalam PMK No. 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Pada Pasal 5 aturan a quo menyebutkan beberapa persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum antara lain:
Setiap orang yang yang menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus mempunyai izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Tata cara permohonan izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-01/PP/2018.
Dalam aturan a quo izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari izin kuasa hukum bidang perpajakan dan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, seseorang harus menyampaikan permohonannya melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Terhadap permohonan tersebut, Sekretaris Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonannya.
Apabila permohonan disetujui, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan tentang izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Keputusan tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. Selanjutnya, Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerbitkan kartu tanda pengenal kuasa hukum. Izin kuasa hukum dapat diperpanjang paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir.*