SELAIN memberikan teguran tertulis, Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk membekukan izin praktik konsultan pajak. Simak Hal-Hal yang Membuat Konsultan Pajak Dapat Teguran Tertulis
Perincian ihwal yang membuat izin praktik konsultan pajak dibekukan tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan pasal tersebut, setidaknya ada 8 hal yang membuat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pembekuan izin praktik konsultan pajak.
Pertama, konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak teguran diberikan. Teguran tertulis yang dimaksud mengacu pada teguran yang diberikan karena konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan berikut:
Kedua, selama 2 tahun berturut-turut konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan berikut:
Ketiga, konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan di atas sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir. Keempat, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak. Simak Ketentuan Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Kelima, konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. Keenam, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan. Simak Ketentuan Peningkatan dan Perpanjangan Izin Praktik Konsultan Pajak
Ketujuh, konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang. Kedelapan, konsultan pajak memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.
Namun, dalam kondisi tertentu, konsultan pajak yang memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka bisa tidak dibekukan izin praktiknya. Hal ini berlaku apabila konsultan pajak yang bersangkutan telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.
Merujuk Pasal 28 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tersebut diberikan kepada direktur jenderal pajak. Selain itu, masih berdasarkan Pasal 28 ayat (2), informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana tersebut harus telah diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pembekuan izin praktik ditetapkan selama 3 bulan. Hal yang perlu diperhatikan adalah konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan izin praktik.
Namun, ada 2 kondisi yang membuat pembekuan izin praktik bisa kurang atau lebih dari 3 bulan. Pertama, pembekuan izin praktik karena konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
Dalam konteks ini, pembekuan izin praktik dilakukan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. Hal ini berarti pembekuan izin praktik konsultan pajak baru dicabut setelah konsultan pajak yang bersangkutan menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
Kedua, pembekuan izin praktik karena adanya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi. Dalam konteks ini, pembekuan izin praktik berlaku salama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan.
Dengan demikian, pencabutan pembekuan izin praktik karena adanya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajib pajak dilakukan dalam hal:
Pasal 30 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberikan kesempatan kepada konsultan pajak yang dibekukan izin praktiknya untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Apabila ingin mengajukan keberatan maka konsultan pajak harus mengajukannya maksimal 1 bulan sejak surat keputusan pembekuan dikirim. Adapun keberatan tersebut harus disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. Permohonan keberatan atas pembekuan izin praktik tersebut bisa diajukan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran XIII Perdirjen No. PER-13/PJ/2015.
Atas keberatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan maksimal 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas keberatan itu dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 3 bulan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan belum memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Poin yang perlu diperhatikan adalah keberatan tersebut tidak membatalkan keputusan pembekuan izin praktik. (dik)