KONSULTAN pajak yang telah memperoleh izin praktik wajib menyampaikan laporan tahunan. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 23 huruf d PMK 111/2014 dan telah ditegaskan dalam Pasal 17 huruf d PER-13/PJ/2015.
Perincian ketentuan penyampaian laporan tahunan konsultan pajak diatur dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan pasal tersebut, laporan tahunan konsultan pajak tersebut disampaikan kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Laporan tahunan tersebut disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. Dengan kata lain, konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan maksimal 30 April. Secara lebih terperinci, laporan tahunan konsultan pajak tersebut dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban penyampaian laporan tahunan ini patut diperhatikan. Sebab, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan bisa berujung pada pembekuan izin praktik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Selain itu, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan juga bisa berujung pada pencabutan izin praktik. Pencabutan izin praktik dilakukan apabila konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.
Hal yang perlu diperhatikan, kewajiban penyampaian laporan tahunan juga berlaku terhadap konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik. Dalam hal ini, konsultan pajak bisa menyampaikan laporan tahunan tanpa dilampiri daftar realisasi PPL.
Hal ini lantaran kewajiban pemenuhan PPL baru dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Simak Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Lebih tepatnya, laporan tersebut akan diadministrasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022, PPPK menjadi pihak yang menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak. Terkait dengan kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak, PPPK sempat mengeluarkan Pengumuman No. PENG-3/PPPK/2025.
Pengumuman tersebut berisi imbauan dan mekanisme penyampaian laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, laporan tahunan konsultan pajak terdiri atas:
Laporan tahunan tersebut disampaikan secara elektronik maksimal 30 April 2025. Laporan tahunan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman Sistem informasi Konsultan Pajak (SIKOP).
Namun, berdasarkan PENG-3/PPPK/2025. fitur pada aplikasi SIKOP baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, PPPK mewajibkan konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 melalui laman https://bit.ly/LTKP2024. Melalui laman tersebut, ada 4 data yang perlu disampaikan, yaitu:
Hal ini berarti konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 melalui SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024. Simak Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form. (dik)