PPh PASAL 4 AYAT 2 (3)

Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Mei 2017 | 16.27 WIB
Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

SEBELUMNYA telah dibahas mengenai objek pajak bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembahasan kali ini akan melanjutkan penjelasan mengenai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa bunga obligasi dan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Berikut penjelasannya.                

Pajak Atas Bunga Obligasi

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 100 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

Pihak yang telah ditetapkan untuk melakukan pemotongan pajak atas bunga obligasi yaitu:

  • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk;
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli; dan
  • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi yakni sebagai berikut:

Objek PemotonganSaat PemotonganTarif
Bunga dari obligasi dengan kuponJatuh tempo bunga obligasiJika penerima obligasi adalah:
  • WPDN/BUT : 15%
  • WPLN: 20% atau sesuai dengan Tax Treaty
Diskonto dari obligasi dengan kuponJatuh tempo bunga obligasi
Diskonto dari obligasi tanpa bungaJatuh tempo obligasi
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Saat transaksi
  • 5% untuk tahun 2014 – 2020
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

Keterangan: WPDN (wajib pajak dalam negeri), WPLN (wajib pajak luar negeri).

Adapun terkait dengan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas bunga obligasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2012.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kondisi atas penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong, yaitu:

  • Jika ada pencatatan mutasi kepemilikan obligasi, maka Kustodian atau sub-registry (selaku pihak yang mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi) wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut PPh yang bersifat final yang terutang dari penjual obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
  • Jika penjualan obligasi hanya atas unjuk (tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi), maka penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran melakukan pemotongan pada saat jatuh tempo bunga, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhir dan saat jatuh tempo obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi.

Apabila penjual obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual obligasi tersebut.

Penjual obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh.

Bunga obligasi dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila diterima oleh wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Dasar hukun atas aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009.

Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; dan
  • 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Lebih lanjut tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2010.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.