MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.
Tanah memang sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dasar, terutama untuk papan dan lahan usaha. Selain itu, tanah juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di sisi lain, bangunan yang berdiri di atas tanah juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Guna mewujudkan hal tersebut, negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya dari pajak
Karena itu, sudah sewajarnya pemilik yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomis yang diperolehnya ke pemerintah. Penyerahan ini dilakukan melalui pembayaran pajak yang disebut BPHTB. Lalu, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BPHTB?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 41 UU 28/2009, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan.atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan UU No.28/2009.
Sebelumnya, BPHTB termasuk pajak pusat tetapi hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Namun, sejak berlakunya UU 28/2009 kewenangan pemungutan BPHTB dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dampak positif dari adanya pengalihan tersebut adalah daerah dapat sepenuhnya memperoleh hasil dari penerimaan BPHTB. Hal ini tentu sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi.
Kendati demikian, pengenaan BPHTB tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak daerah.
Objek, Subjek, Tarif
BERDASARKAN Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Selain itu, jenis hak dasar menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Meski memiliki cakupan objek pajak luas, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB.
Secara umum, ada 6 pihak yang atas perolehan hak tanah/bangunannya tidak dikenakan BPHTB. Pertama, perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik. Kedua, negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Ketiga, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keempat, orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Kelima, Karena wakaf atau warisan. Keenam, untuk digunakan kepentingan ibadah
Adapun yang menjadi subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini berarti pungutan ini ditanggung oleh pembeli tanah dan/atau bangunan.
Namun, bukan berarti hanya pembeli yang dibebani pajak. Penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan juga dikenakan pajak tetapi dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota paling tinggi 5%. Dengan demikian, setiap daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif BPHTB yang mungkin berbeda dengan daerah lain, asalkan tidak lebih dari 5%.
Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Besarnya NPOPTKP ini ditetapkan dengan peraturan daerah dan dapat berbeda pada tiap daerah. Namun, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU 28/2009 besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
Akan tetapi, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah ,termasuk istri, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.
Simpulan
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pungutan ini ditanggung pihak yang memperoleh hak atas tanah/bangunan yang berarti pembeli. Namun demikian, penjual sebagai penerima penghasilan juga dikenakan pajak tetapi berupa pajak penghasilan (PPh). (Bsi)