KABUPATEN SIDOARJO

Berlaku hingga April 2026, Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 November 2025 | 14.30 WIB
Berlaku hingga April 2026, Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

SIDOARJO, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi berujar program ini merupakan upaya untuk mengintensifkan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda,” ujar Subandi, dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Pembebasan sanksi administratif ini mencakup berbagai jenis pajak daerah di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah (PAT).

Selain itu, pembebasan sanksi juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sementara itu, pembebasan sanksi administratif BPHTB diberikan untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024. Selanjutnya, wajib pajak reklame, air tanah, serta PBJT diberikan pembebasan denda untuk tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan program ini juga ditujukan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda yang digulirkan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena masa pembebasan denda cukup panjang, hingga awal April 2026,” tutur Mimik.

Pemkab Sidoarjo juga mempermudah sistem pembayaran dengan menyediakan berbagai kanal non-tunai. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui layanan mobile banking sejumlah bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, OCBC, BRI, BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Dilansir beritajatim.com, masyarakat Sidoarjo juga dapat membayar pajak dengan menggunakan metode QRIS atau virtual account yang dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Sidoarjo https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.

Dengan adanya pembebasan denda dan kemudahan pembayaran, Pemkab Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Peningkatan kesadaran pajak itu diharapkan dapat berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.