KAMUS PAJAK

Apa Itu GloBE Information Return (GIR) dalam Pajak Minimum Global?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 September 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu GloBE Information Return (GIR) dalam Pajak Minimum Global?

Penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) tidak hanya berdampak pada adanya pengenaan pajak tambahan (top-up tax) terhadap grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Lebih luas dari itu, ketentuan GloBE juga menambah kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh grup PMN yang tercakup. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PMK 136/2024, setiap entitas induk utama dari grup PMN yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE kepada dirjen pajak. Simak Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Selain SPT Tahunan PPh GloBE, ada pula kewajiban administrasi lain yang disebut sebagai GloBE Information Return. Lantas, apa yang dimaksud sebagai GloBE Information Return (GIR)?

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 136/2024, informasi terkait dengan penerapan GloBE (GloBE Information Return/GIR) adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak dengan menggunakan formulir standar.

Secara lebih terperinci, pihak yang diwajibkan menyampaikan GIR kepada dirjen pajak bisa merupakan entitas induk utama atau entitas konstituen dari grup PMN. Simak Apa Itu Entitas Induk Utama? dan Apa Itu Entitas Konstituen?

Entitas induk utama diwajibkan menyampaikan GIR kepada dirjen pajak apabila merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) di Indonesia. Apabila entitas induk utama berada di luar Indonesia (bukan SPDN) maka entitas konstituen dari grup PMN tersebut yang berada di Indonesia hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.

Pasal 1 angka 63 PMK 136/2024 mendefinisikan notifikasi sebagai pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang di antaranya berupa pernyataan mengenai identitas SPDN yang merupakan entitas induk utama, identitas SPDN yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Namun, meski entitas induk utama berada di luar negeri, ada 2 kondisi yang membuat entitas konstituen grup PMN yang berada di Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan GIR kepada dirjen pajak. Pertama, grup PMN menunjuk entitas konstituen di indonesia tersebut sebagai entitas konstituen pelapor

Kedua, entitas konstituen pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak pelaporan.

Sebagai informasi, qualifying competent authority agreement berarti perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat berwenang mengenai pertukaran GIR secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PMK 136/2024, GIR atau notifikasi harus disampaikan kepada dirjen pajak maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, berdasarkan Pasal 69 PMK 136/2024, batas waktu penyampaian GIR untuk tahun pajak pertama implementasi GloBE diperpanjang hingga maksimal 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Misal, PT XYZ merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN yang berlokasi di Indonesia. PT XYZ menggunakan tahun kalender sebagai tahun pembukuannya. Pada Tahun Pajak 2025, PT XYZ telah memenuhi ruang lingkup pengenaan GloBE.

Dengan demikian, Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagi PT XYZ. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) PMK 136/2024, PT XYZ wajib menyampaikan GIR maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Namun, mengingat Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagi PT XYZ maka GIR tersebut wajib disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, PT XYZ wajib menyampaikan GIR maksimal pada 30 Juni 2027.

Atas penyampaian GIR dan notifikasi tersebut, dirjen pajak akan memberikan tanda terima. Adapun tanda terima tersebut wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 65 ayat (1) PMK 136/2024.

Selain mengatur batas waktu penyampaian GIR, Pasal 65 ayat (4) PMK 136/2024 juga telah memerinci 4 informasi yang harus dimuat dalam GIR. Pertama, identitas entitas konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana entitas konstituen berada, dan status entitas konstituen berdasarkan GloBE.

Kedua, struktur Grup PMN termasuk kepentingan pengendali dalam entitas konstituen yang dimiliki oleh entitas konstituen lainnya. Ketiga, perhitungan atas:

  • tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap entitas konstituen;
  • pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group); dan
  • alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) dan jumlah pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Keempat, catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.Kendati telah mengatur kewajiban penyampaian GIR, PMK 136/2024 belum melampirkan contoh bentuk formulir GIR. Adapun ketentuan mengenai bentuk formulir dan tata cara pengisian GIR akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak.

Untuk mendapat informasi dan gambaran lebih lengkap tentang GIR, Anda juga dapat mempelajarinya melalui Article 8.1.4 of the GloBE Model Rules dan dokumen-dokumen yang telah diterbitkan OECD. Pada Januari 2025, OECD juga memperbarui panduan seputar GIR. Ada pula pembaruan skema XML GIR pada 30 Juli 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.