KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 September 2025 | 16.00 WIB
Update 2025, Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak?

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemda lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemda harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat daerah yang pendapatan asli daerahnya minim dan bergantung pada bantuan dana pemerintah pusat. Selain itu, adanya perbedaan potensi, kekayaan dan kemampuan keuangan antardaerah memicu terjadinya kesenjangan.

Salah satu instrumen untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah kebijakan transfer ke daerah. Ketentuan transfer ke daerah kini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Merujuk Pasal 1 angka 69 UU HKPD, transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.

TKD terklasifikasi menjadi 6 jenis, salah satunya dana bagi hasil (DBH). Merujuk Pasal 1 angka 70 UU HKPD, DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU HKPD, DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu: (i) DBH Pajak dan (ii) DBH Sumber Daya Alam (SDA). Lantas, apa itu DBH pajak?

Selain UU HKPD, ketentuan mengenai DBH Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2024. Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 67/2024, DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT).

Berdasarkan pengertian tersebut, ada 3 jenis pendapatan pajak pusat yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah melalui DBH Pajak, yaitu PPh, PBB, dan CHT. Hal ini berarti ada 3 jenis DBH pajak, yaitu: (i) DBH PPh; (ii) DBH PBB; dan (iii) DBH CHT.

Jenis-jenis DBH Pajak tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU HKPD dan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2024. Untuk memperjelas berikut pengertian dan ketentuan dari masing-masing jenis DBH Pajak.

DBH Pajak Penghasilan

DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), termasuk dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersifat final.

Artinya, DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dari WPOPDN. DBH PPh kepada daerah ditetapkan sebesar 20%. DBH tersebut dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5%;
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%; dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6%

Perlu diperhatikan, yang dimaksud sebagai “kabupaten/kota penghasil” adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasilan terdaftar.

DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan PBB selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Artinya, DBH PBB berasal dari penerimaan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L) yang dipungut oleh pemerintah pusat.

DBH PBB ditetapkan sebesar 100% untuk daerah dengan perincian pembagian sebagai berikut:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%;
  2. kabupaten/kota penghasil PBB-P5L sebesar 73,8%; dan
  3. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%.

DBH Cukai Hasil Tembakau

DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. DBH CHT ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. DBH CHT untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya yang meliputi:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8%;
  2. kabupaten/kota penghasil CHT sebesar 1,2%; dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.