JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat rutin mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) pajak kepada pemerintahan daerah setiap tahun. Salah satu jenis DBH tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur besaran DBH CHT yang dikucurkan ke pemerintahan daerah sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau nasional.
"DBH cukai hasil tembakau ... ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri," bunyi Pasal 114 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Minggu (7/9/2025).
UU HKPD juga mengatur mengenai pembagian porsi DBH cukai rokok untuk tiap-tiap daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya. Pertama, provinsi yang yang bersangkutan mendapatkan DBH sebesar 0,8%.
Kedua, kabupaten/kota penghasil mendapatkan porsi DBH sebesar 1,2%. Ketiga, kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan mendapatkan dana sebesar 1%.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan UU HKPD diatur secara lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2024. Secara teknis, beberapa instansi harus menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT kepada Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.
Nantinya, data tersebut akan digunakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan untuk mengalokasikan DBH CHT kepada pemerintahan daerah. Contoh, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) harus menyampaikan data realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian, DJBC juga menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya menurut kabupaten/kota, serta data nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi.
Tidak hanya itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga harus menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT. Data ini meliputi data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 tahun anggaran sebelumnya yang diperinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi. (dik)