JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan kajian terlebih dahulu bila hendak mengubah skema bagi hasil PPh Pasal 21 kepada daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai respons atas usulan dari Komite IV DPD untuk memberikan dana bagi hasil (DBH) PPh Pasal 21 berdasarkan domisili karyawan. Adapun selama ini, pengalokasikan DBH PPh Pasal 21 mengacu pada lokasi pemotong pajak.
"Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Anggito mengapresiasi masukan dari anggota Komite IV DPD yang menyoroti DBH PPh Pasal 21. Dia berharap skema yang nantinya diterapkan dapat membuat bagi hasil PPh Pasal 21 ke daerah menjadi lebih adil.
"Ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh Pasal 21 bagi hasilnya sesuai domisili [pekerjanya]," katanya.
Untuk diketahui, DBH adalah dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil. Tujuannya, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan pemda.
DBH juga dibagikan kepada daerah lain yang bukan penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Mengacu pada UU 1/2022 tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20% untuk daerah. Selanjutnya, DBH dibagikan kepada 3 pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5%; kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%; serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6%.
Kemudian, PMK 67/2024 mengatur realisasi penerimaan PPh yang dibagihasilkan terdiri atas penerimaan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29. (dik)