JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat berwenang mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) kepada daerah, seperti provinsi, kabupaten dan kota.
Berdasarkan UU HKPD, DBH PPh yang dibagi ke daerah hanya bersumber dari PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yakni PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Sementara itu, PPh Badan tidak menjadi sumber DBH yang dibagikan ke daerah.
"DBH PPh…merupakan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 112 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Melalui UU HKPD, pemerintah telah menetapkan DBH PPh yang dibagikan ke daerah sebesar 20%. Adapun pembagiannya terdiri atas DBH PPh untuk provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5%.
Kemudian, DBH PPh untuk kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%, serta kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6%.
Selanjutnya, ketentuan teknis UU HKPD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid itu menyatakan penghitungan alokasi DBH PPh menggunakan realisasi penerimaan PPh tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal realisasi penerimaan PPh belum tersedia untuk tahun sebelumnya maka pemerintah dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
"Berdasarkan realisasi penerimaan PPh...atau perkiraan realisasi penerimaan...Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh," bunyi Pasal 10 PMK 67/2024.
Selanjutnya, pemerintah menghitung DBH PPh berdasarkan 2 aspek, yakni persentase bagi hasil dan kinerja pemda. Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil ditetapkan sebesar 90% dari alokasi awal DBH PPh. Sementara itu, alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja pemda ditetapkan 10% dari alokasi awal.
"Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 67/2024. (rig)