JAKARTA, DDTCNews - Tiap tahun pemerintah pusat mengucurkan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% kepada daerah.
Daerah yang dimaksud terdiri atas provinsi, kabupaten dan kota. Adapun ketentuan DBH pajak ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% untuk Daerah," bunyi Pasal 113 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Untuk diketahui, DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Berdasarkan UU HKPD, DBH PBB dibagikan kepada 3 pihak. Pertama, provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%. Kedua, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%. Ketiga, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%.
Lebih lanjut, DBH PBB secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2024. Beleid itu menyatakan, penghitungan alokasi DBH PBB didasarkan pada realisasi penerimaan 5 sektor PBB tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal realisasi penerimaan PBB belum tersedia untuk tahun sebelumnya, penghitungan dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Lima sektor PBB yang dimaksud antara lain mencakup PBB sektor perkebunan; PBB sektor perhutanan; PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas), termasuk tambang migas di areal daratan (onshore), perairan lepas pantai (offshore) dan dari tubuh bumi.
Berikutnya, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan PBB sektor lainnya. (rig)