PENGUSAHA yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban tersebut berlaku terhadap pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013.
Sementara itu, pengusaha dengan peredaran bruto yang tidak melebihi batasan tersebut tidak wajib untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil ini dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut di antaranya memungut, menyetor, dan PPN. Kendati demikian, ada kondisi-kondisi yang membuat pengukuhan PKP dicabut.
Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur kembali ketentuan seputar pencabutan pengukuhan PKP melalui PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025. Lantas, sebenarnya apa itu pencabutan pengukuhan PKP?
Merujuk Pasal 1 angka 78 PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut pengukuhan PKP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran.
Pertama, Coretax DJP. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center DJP. Permohonan pencabutan PKP tersebut harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Apabila PKP tidak dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik maka DJP masih menyediakan opsi penyampaian secara luring.
Merujuk Pasal 57 ayat (4) PER-7/PJ/2025, PKP juga dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, ke KPP atau Kp2KP atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.
Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Keputusan tersebut berupa menerima permohonan atau menolak permohonan. Jika kepala KPP menerima permohonan maka akan terbit surat pencabutan pengukuhan PKP. Sementara itu, kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan apabila pengusaha ternyata masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Apabila jangka waktu 6 bulan telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP maksimal 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.
Selain berdasarkan permohonan, kepala KPP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
Mengacu Pasal 69 ayat (3) PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi salah satu dari 6 kriteria. Pertama, PKP dengan status wajib pajak non-aktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-aktif?
Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak. Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kelima, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Keenam, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.
Untuk diperhatikan, DJP akan menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak melalui 3 saluran: (i) Coretax DJP; (ii) email yang telah terdaftar di DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (rig)