JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mengoptimalkan peran forensik digital dalam mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Forensik digital diperlukan untuk mendukung kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Meski demikian, Laporan Kinerja DJBC 2025 menyatakan penggunaan alat forensik digital ternyata belum optimal.
"Penggunaan alat digital forensik belum optimal karena kurangnya kapasitas forensor dan belum adanya dasar hukum dan/atau standar prosedur yang kuat," tulis DJBC dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Minggu (29/3/2026).
Forensik digital dapat dipergunakan untuk mendukung proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, terutama dalam perolehan barang bukti. Pada 2024, DJBC telah menambah 22 unit peralatan forensik digital yang didistribusikan ke masing-masing kanwil DJBC atau KPUBC.
Pada 2025, DJBC melaksanakan pembaruan lisensi terhadap 22 set alat forensik digital yang telah didistribusikan ke unit vertikal tersebut. Selain itu, DJBC juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan alat forensik digital secara rutin.
Optimalisasi forensik digital untuk mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak cukup hanya menyediakan alat, tetapi juga penyiapan sumber daya manusia (SDM). Sejak beberapa tahun lalu, DJBC mulai memberikan pelatihan teknis forensik digital kepada para forensor.
Pada tahun depan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi forensor DJBC bakal terus berlanjut. Selain itu, akan diterbitkan pula surat edaran dirjen bea dan cukai terkait forensik digital agar pelaksanaannya lebih optimal.
Dalam Laporan Kinerja DJBC 2025, DJBC turut menjelaskan proses penyelesaian penanganan perkara tidak lepas dari peran instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan Kejaksaan, Bareskrim, PPATK, dan/atau aparat penegak hukum lainnya akan ditingkatkan intensitas dan kualitasnya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. (dik)
