KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakut Tindak Tegas WP yang Sengaja Tidak Lapor SPT dan Setor Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 April 2026 | 16.30 WIB
DJP Jakut Tindak Tegas WP yang Sengaja Tidak Lapor SPT dan Setor Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Jakarta Utara telah menggelar Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permintaan Penghentian Penyidikan terhadap tersangka R sehubungan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan wajib pajak PT JSE.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi mengatakan rapat itu digelar bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI pada 16 April 2026. Adapun tersangka R diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP.

“Tersangka R diduga sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga menimbulkan potensi kerugian pada penerimaan negara dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara,” katanya, Senin (27/4/2026).

Untung menjelaskan seluruh rangkaian proses penyidikan dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melalui mekanisme gelar perkara yang terstruktur dan akuntabel.

Pelaksanaan Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permintaan Penghentian Penyidikan bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara pidana perpajakan.

Langkah koordinasi ini sekaligus mencerminkan komitmen kanwil untuk memastikan setiap proses penegakan hukum yang ditempuh benar-benar melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta bebas dari intervensi yang dapat mengganggu kepastian hukum

Untung juga menjelaskan penegakan hukum pajak mengutamakan prinsip ultimum remedium atau menyelesaikan melalui cara administratif. Bila cara tersebut tidak berhasil, barulah menempuh jalur pidana dengan melanjutkan proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, upaya ultimum remedium mencerminkan proporsi penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa DJP mendahulukan pendekatan persuasif dan administratif sebelum melangkah pada proses penyidikan.

Namun, apabila wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran pidana perpajakan yang nyata-nyata merugikan keuangan negara, DJP tidak akan ragu untuk menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia.

“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan perpajakan,” ujar Untung.

Untung pun mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan untuk menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Tidak hanya itu, wajib pajak juga berkewajiban menyetor seluruh pajak yang telah dipungut atau dipotong ke kas negara.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan saluran konsultasi dan layanan yang tersedia di KPP terdekat untuk mempermudah menjalankan kewajiban perpajakan. Nanti, petugas pajak akan memberikan bimbingan teknis kepada wajib pajak tersebut.

"Kepatuhan perpajakan merupakan kontribusi nyata setiap wajib pajak terhadap pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.