CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 (UU Cukai).
Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, terdapat 3 objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). Ketiga objek tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman yang mengandung etil alkohol, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 28 Desember 2023 tersebut di antaranya memperbarui tarif cukai yang berlaku untuk KMEA. Lantas, apa itu KMEA?
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 160/2023, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Seperti halnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tarif cukai KMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap satuan KMEA. Satuan yang digunakan untuk KMEA berbentuk cairan adalah liter. Lalu, satuan KMEA berbentuk padatan menggunakan gram.
Berbeda dengan MMEA, KMEA tidak dikelompokkan menjadi golongan-golongan (tanpa golongan). Perincian tarif KMEA tercantum dalam lampiran PMK 160/2023.
Merujuk pada lampiran itu, KMEA berbentuk cairan yang diproduksi dari dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Begitu pula dengan KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor juga dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.
Sementara itu, KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1000 per gram. Adapun pelunasan cukai atas KMEA dilakukan dengan cara pembayaran. (rig)