CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Saat ini, terdapat 3 barang yang dikategorikan barang kena cukai (BKC) di Indonesia. BKC tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.
Merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.
Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C). Selain itu, dalam kondisi tertentu, pengusaha bisa juga membutuhkan P3CT.
P3CT merupakan singkatan dari Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. P3CT ialah dokumen yang dipakai pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C tidak mencukupi (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007).
Pengusaha dapat mengajukan P3CT setelah pengajuan P3C kepada kepala kantor dan diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat hingga tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Pengajuan P3CT itu hanya dapat dilakukan 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.
Kepala kantor yang dimaksud adalah kepala kantor pelayanan, baik itu kepala kantor pelayanan utama maupun kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai.
Jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan harga jual eceran (HJE) yang diajukan pada P3CT, sudah pernah diajukan pada P3C untuk periode sama.
Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pusat DJBC, kepala kantor menyampaikan P3CT ke kantor pusat DJBC pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pelayanan, kepala kantor menyampaikan DP3CT ke kantor pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
DP3CT merupakan singkatan dari Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. DP3CT merupakan dokumen yang digunakan kantor pelayanan untuk mengajukan P3C ke kantor pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di kantor pelayanan.
Jhusus untuk Desember, pengajuan P3CT dan DP3CT diterima di kantor pusat paling lambat tanggal 5 Desember. Adapun pengusaha harus membuat P3CT dan DP3CT berdasarkan format yang diatur dalam Lampiran IV dan Lampiran V Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007. (rig)