JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal masuk tidaknya keadaan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023 jika misalnya PT A dan PT B memiliki owner yang sama.
“Sesuai pasal 2 ayat (5) huruf b, hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada salah satunya dalam hal dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung,” kata Kring Pajak, Minggu (5/10/2025).
Perlu diketahui, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya tersebut merupakan keadaan satu atau lebih pihak: mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Terdapat beberapa kondisi yang membuat hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada. Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
Kedua, dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Ketiga, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Keempat, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
Kelima, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama. Keenam, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. (rig)