KAMUS PAJAK

Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:34 WIB
Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERINGKALI kita temukan transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang masih dalam satu afiliasi atau grup perusahaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Atas transaksi tersebut acap dianggap sebagai transaksi yang tidak wajar, karena biasanya transaksi tersebut menggunakan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non-afiliasi.

Walau demikian, tidak menutup kemungkinan transaksi antara perusahaan afiliasi yang memiliki hubungan istimewa tetap termasuk transaksi yang wajar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kendati demikian, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan istimewa tersebut mendapat perhatian yang sangat serius dari pihak otoritas pajak.

Pasalnya, transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar cenderung akan berujung pada penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting untuk diketahui lebih dulu apa itu hubungan istimewa.

Definisi Hubungan Istimewa

Definisi hubungan istimewa diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PASAL 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  • wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PASAL 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM). Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • dua atau lebih pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama; atau
  • pengusaha yang satu menyertakan modal 25% atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional